Reformasiaktual.com// GARUT-
Salah satu warga Kabupaten Garut selaku pemohon Perizinan persyaratan FBG menurut rumor yang berkembang merasa di kecewakan oleh salah satu yang mengaku dirinya sebagai survei dari bidang bangunan Dinas PUPR Kabupaten Garut, kekesalan nya menurut kabar dari masyarakat, wilayah Kecamatan Tarogong Kidul dipicu ketidak profesional nya oleh oknum yang mengaku survei tersebut yang diperkenalkan saudaranya, pada bulan Juli 2023, yang masih tinggal di Wilayah Tarogong Kidul.
Mendengar Rumor yang berkembang di kalangan masyarakat, di wilayah Tarogong Kidul awak media ReformasiAktual.com melakukan penelusuran, ke wilayah dimana Masyarakat yang di kesalkan oleh oknum survei tersebut.
Sebut saja R.I yang mengaku keseharian nya sebagai pemilik yayasan dan pengajar sekolah anak anak golongan TK pada awalnya Saya tidak mengira bahwa sosok oknum survei tersebut, akan bekerja, lamban dan tidak jelas dengan yang dijanjikannya terhadap Saya selaku pemohon, karena datang awalnya dengan pakaian yang lengkap dan membawa alat ukur meteran biasa, yang bertujuan untuk mengukur kondisi bangunan, yang bertujuan untuk menjadi dasar pembayaran FBG dan sebelum nya oknum yang mengaku dari PUPR bidang bangunan tersebut, berinisial OP meminta sejumlah uang sebesar 3,5 juta yang Saya transfer melalui No rekening atas nama yang bersangkutan, uang sebesar 3,5 juta tersebut, menurut pengakuan OP untuk pembuatan Biaya Gambar, hasil survei biaya Upload, dan biaya pembuatan password alamat,sistem perizinan OSS yang disesuaikan dengan atas nama pemohon yang tercatat di Dinas PUPR bidang bangunan, awalnya saya sendiri sebagai pemohon tidak mencurigai bahwa, dari apa yang di, janjikan oleh oknum tersebut akan, melenceng baik dari fisik gambar, serta waktu yang dijanjikan oleh oknum tersebut pada waktu itu, saya sambil menunggu KRK yang dikerjakan oleh saudara saya, dan proses balik nama Sertifikat ke atas nama Saya, akan tetapi setelah KRK dan sertifikat, selesai,yang dikerjakan oleh saudara saya sebagai kuasa izin gambar hasil bangunan yang dibuat oleh oknum tersebut,yang pengakuannya merupakan produk konsultan, tidak sesuai dengan hasil keadaan, dan gambar yang dikirimkan melalui FDP tidak pul ketidak sesuai gambar hasil ukur yang dibuat oleh Oknum OP sebagai survei menurut pendapat konsultan resmi yang mengerjakan perhitungan dan gambar keseluruhan R.I pun menyesalkan kejadian yang diperbuat oleh oknum OP survei dari PUPR bidang bangunan.
Ditempat yang berbeda awak media Reformasiaktual.com. menemui saudara pemohon izin persyaratan FBG sebut saja TI apa yang menimpa saudara saya sudah dilakukan teguran terhadap Oknum survei yang bersangkutan dan hal tersebut, saya lakukan sebagai wujud pertanggung jawaban moral saya sebagai orang yang mempertemukan oknum OP dan apa yang menjadi tanggung jawab dari OP sebagai survei yang menerima uang 3,5 juta yang diminta oleh oknum yang bersangkutan agar dirinya secepatnya diselesaikan dengan baik dan teguran tersebut sudah disampaikan jauh jauh hari dan secara ber ulang ulang, awalnya Saya dan pemohon izin tidak akan mempersoalkan, keuangan yang diberikan kepada OP dan menganggap bahwa apa yang diminta adalah prosedur yang sudah administrasi normatif, namun puncak nya Saya kesalkan pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 kemaren teguran yang saya sampaikan terhadap yang bersangkutan atas keterlambatan dan kelalaian nya tidak terlintas dari pribadi oknum survei OP kalimat permohonan maaf dan seolah olah dengan apa yang dilakukan nya sudah benar ” Dia hanya menjawab dari keluhan saya dan pemohon izin yang sudah di mintai biaya 3,5 juta dengan sederhana menjawab sudah di upload oleh rekan sekantor nya dengan nada tidak jelas dan berbelit belit,”ungkap nya.
Kejadian yang menimpa si pemohon izin sudah disampaikan oleh saya kepada beberapa pejabat yang bersangkutan di Dinas PUPR termasuk kepada Para Kabid, agar kejadian yang menimpa masyarakat pemohon Izin persyaratan FBG segera disikapi dengan tanggap dan diselesaikan dan dilakukan teguran, terhadap oknum survei yang bersangkutan serta polemik permasalahan yang terjadi berharap , ditindak lanjuti,mencari solusi jalan keluar agar polemik persoalan yang terjadi tidak berlarut dan segera diselesaikan.
Apa yang menimpa korban wanita yang dikenal sebagai pengusaha yang bergerak dalam bidang pengelola yayasan pendidikan Kanak Kanak (TK) merupakan kejadian yang tergolong berani dilakukan oleh seorang oknum survei yang ber notabene secara aktivitas nya di bidang bangunan karena secara kontras bergerak secara aktivitas dibawah Dinas PUPR Kab Garut, Jika dilihat dari aspek hukum perbuatan oknum tersebut terindikasi dugaan perbuatan Pungli ( pungutan Liar) yang sudah diatur Dalam Peraturan pemerintah No 94 tahun 2021 dalam pasal terkait, dikatakan jika Dilakukan oleh PNS dapat dikenakan sangsi sangsi pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen Selama enam bulan,
dan pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama sembilan Bulan.
Atau tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan dan apabila memenuhi unsur dan alat bukti perbuatan, tidak menutup kemungkinan dikenakan sangsi yang lebih berat, namun pada persoalan yang menimpa warga Kecamatan Tarogong harus dilakukan pemeriksaan intens untuk mencari titik terang dugaan perbuatan pungli tersebut. Dikarenakan secara sikologis perbuatan akan membawa dampak buruk terhadap marwah dan kehormatan Dinas PUPR Kab Garut. serta akan sekaligus mencoreng nama baik PUPR dan mengikis kepercayaan masyarakat di Kabupaten Garut dalam menanggapi kejadian tersebut beberapa awak media yang ber Mitra dengan Polda Jawa Barat dan Lembaga Swadaya Masyarakat di lingkungan Kabupaten Garut rencananya akan melakukan pendalaman, terhadap polemik persoalan yang terjadi sebagai wujud sosial kontrol,agar setiap penyelenggaraan kegiatan di Dinas PUPR Kabupaten Garut jauh dari perbuatan dugaan pungutan pungutan liar dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sampai berita di tayangkan tim belum menkonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan belum mendapat keterangan lengkap dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Garut, dan tim pun masih terus mencari informasi kepada pihak pihak yang lebih berkompeten .
Tim RA Kab Garut