Oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Gading diduga Tidak Transparan dalam Mengelola Dana BOS

PENDIDIKAN348 Dilihat

Reformasiaktual.com//Probolinggo-
Kegiatan ekstrakurikuler atau ekskul adalah kegiatan tambahan yang dilakukan di luar jam pelajaran yang dilakukan baik di sekolah atau di luar sekolah dengan tujuan untuk mendapatkan tambahan pengetahuan, keterampilan dan wawasan serta membantu membentuk karakter peserta didik sesuai dengan minat dan bakat masing.

Namun diluar dugaan kali ini tidak terlihat lagi kegiatan Ekstrakurikuler atau Ekskul dan tidak transparannya dalam pengelolaan dana BOS dikeluhkan beberapa wali murid dan warga lain begitu juga dengan tidak terlihat nya kegiatan (Ekstrakurikuler) seperti pencak silat,pramuka ,voli ball ,Arung jeram, Futsal, termasuk olahraga olahraga yang lainnya.

Tidak terlihatnya kegiatan Ekstrakurikuler diperkirakan sejak tahun 2020 sampai tahun 2023.begitu dikomparasikan dengan bantuan dana (BOS) bantuan tersebut tetap mengalir sesuai dengan jumlah siswa yang ada namun kegiatan Ekstrakurikuler sudah tidak terlihat lagi.

Itulah yang menjadi penyebab keluhan beberapa wali murid dan beberapa wali kelas sehingga Muncul dugaan penggunaan dana BOS tidak sesuai petunjuk teknis dan terkesan tertutup

Keluhan dan dugaan tidak transprannya penggunaan dana BOS dan tidak adanya kegiatan Ekstracuriculer, awak media mengkonfirmasi kepada, Oknum kepala sekolah, oknum kepala sekolah tersebut menerangkan memang saya akui tidak adanya kegiatan Ektra disebabkan ada ujian dan musibah yang menimpa bangsa Indonesia seperti COVID-19.

Sehingga berdampak terhadap semua kegiatan yang ada di SMA Negeri 1 Gading di Jl. Condong kec. Gading Probolinggo Jawa Timur.

Kegiatan sekolah lebih banyak dilakukan lewat zoom meeting secara Virtual jadi kegiatan yang bersifat Ekstra jelas berkurang, tapi kalau dinyatakan tidak ada kegiatan Ektra enggak juga.”Papar”berki kepala sekolah SMA Negeri 1 Gading kepada Media Reformasiaktual.Rabu
(18/10/2023)

Tidak transparannya pengelolaan dana BOS di benarkan oleh pengurus Komite dan beberapa wali kelas, sehingga pengelolaan dana BOS patut diduga ada modus kurang sehat antara kepala sekolah dan bendahara, Ungkap Komite senin(23/10/2023)

“Ditempat terpisah awak media wawancarai sala satu tokoh masyarakat, ia berpendapat Kalau memang demikian informasinya dan fakta faktanya, sebaiknya laporkan saja ke Aparat penegak hukum (APH). Oknum kepala sekolah tersebut patut diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, “Jelas dikatakan tokoh masyarakat kepada anggota media,”pungkasnya”

Ibrahim-(RA)