Harapan Masyarakat Desa Kertajaya Kecamatan Cibatu mengenai Polemik AJB Bodong

Daerah495 Dilihat

GARUT , Kasus dugaan AJB Bodong yang telah menjadi Polemik di tengah Masyarakat Desa Kertajaya Kecamatan Cibatu sampai saat ini Masih dalam proses penanganan Pihak Aparat Penegak Hukum di wilayah Kabupaten Garut ,Dimana pada kamis ,26/10/2023 sudah tahapan Sidang Ke 2 Mengenai Gugatan Masyarakat dan Pemerintah desa kertajaya kecamatan Cibatu kembali di gelar

Supriyadi S.H M.H sebagai Kuasa Hukum Desa Kertajaya menjelaskan bahwa pada agenda sidang Ke 2 di pengadilan negeri Garut belum berjalan dengan lancar ,di sebabkan dari 9 orang yang tergugat yang di panggil hadir di pengadilan Negeri Garut cuman 5 orang .dan 4 orang tergugat lagi tidak hadir ,maka kami sebagai kuasa hukum desa kertajaya baru tahap pemanggil pihak tergugat dan di agendakan pada sidang lanjutan pada tanggal ( 9/11/2023) bulan mendatang dan seandainya tanggal 9 bulan tidak hadir lagi sidang akan di lanjutkan ke agenda selanjutnya untuk pembacaan Gugatan ” jelasnya.

Ketua RW 05 Kp Kondang Desa Kertajaya yang sudah menjabat Ketua RW selama 2 periode mengatakan bahwa mengenai carik yang di gadaikan bukan sama kepala desa yang menjabat sekarang ,akan tetapi sesuai bukti yang dia pegang bahwa tanah carik tersebut di gadai oleh mantan kades yang menjabat sebelumnya

” Kasus perdata Terkait AJB Bodong mengenai tanah carik yang di gadaikhan Oleh kepala desa Yang Menjabat Sekarang itu tidak benar , Kalau melihat bukti yang saya pegang ,bahwa tanah Carik tersebut di gadaikhan oleh Mantan Kepala desa kertajaya dari Tahun 2016 sampai sekarang Belum juga di tebus ‘ katanya

Ditempat yang sama Opah pahrudin Sebagai Ketua RW 06 kp. Pasir Malaka desa Kertajaya menambah bahwa kepala desa kertajaya yang sekarang menjabat Alhamdulillah bisa dirasakan masyarakat dalam segi merealisasikan pembangunan sesuai Musrenbang

” Mengenai Pembangunan di desa kertajaya pada masa kepala desa ( Kades) yang menjabat sekarang Alhamdulillah setiap pengajuan hasil Musrenbang yang saya ajukan dengan para ketua RT terealisasi sesuai pengajuan tingkat RT dengan lancar tanpa adanya masalah ,dan setiap ada musyawarah selalu ada pemberitahuan mengenai rencana Pembangunan yang akan di bangun diantaranya jumlah anggaran dan jenis bangunan yang akan di bangun ” tambahnya.

Dudung Cahyana Sebagai Ketua RW 13 desa kertajaya Yang Menjabat Sudah 3 Tahun dan sebelum kepala desa yang menjabat sekarang sudah menjadi ketua RW 13 ,dan menjelaskan mengenai polemik yang bergulir selama ini di desa kertajaya

” Selama terjadi polemik kasus dugaan AJB Bodong, Pelayanan di desa Kertajaya menjadi terhambat dari segala bidang ,baik pelayanan yang masuk ke warga kami dan warga luar kp kami menjadi terhambat ,baik pelayanan atau program yang masuk di Desa kerta jaya ” jelas Dudung.

Pemuda RW O5 mewakili seluruh masyarakat di desa kertajaya memberikan tanggapan dan harapan Supaya permasalahan di desa kertajaya jaya yang selama ini di tangani oleh pihak Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Garut supaya cepat di selesaikan karena semua masyarakat tentunya menunggu kepastian dan keputusan pihak Pengadilan Negeri Garut memberikan putusan pengadilan Mana yang salah dan Mana yang benar.

Pian