Pesawaran ( Lampung) – Kades Way Layap, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Syaifur Anwar ungkapkan permohonan maafnya kepada semua Lembaga Pres serta semua awak media ( wartawan ) baik lokal atau nasional, atas ketersinggungannya karena merasa telah dilecehkan akibat tindakannya yang melakukan pengusiran kepada salah satu wartawan yang sedang menjalankan profesi jurnalistik, melakukan peliputan dan konfirmasi terkait hasil rapat kades dengan para aparat desanya.
Menurut Kades Syaifur, terjadinya peristiwa pengusiran tersebut tidak lain semata akibat kesalahpahaman atau hanya karena miskomunikasi saja.
Sebab kata Syaifur, yang terpikir dirinya saat melakukan pengusiran, Dia hanya beranggapan orang yang datang dan akan menemuinya itu, dikira cuma warganya sendiri yang ada keperluan dengannya, bukan seorang wartawan.
” Dari hati saya yang paling dalam, saya memohon maaf yang sedalam- dalamnya, kepada lembaga Pres IWO I & PPPWI serta seluruh insan pers, terlebih kepada semua wartawan nasional maupun wartawan yang bertugas di Kabupaten Pesawaran, yang merasa tersinggung telah saya lecehkan, akibat dari tindakan perbuatan saya tersebut,” ucap Kades Syaifur Anwar, di kantor FMPB Pesawaran, Selasa, (31/10/23)
” Sekali lagi saya minta maaf atas tindakan saya itu, Ini karena ketidak tahuan saya saja, karena saya gak bisa membedakan antara warga dengan wartawan. Habis saya tidak melihat adanya atribut yang melekat pada pakaian wartawan itu, sebagai ciri pembedanya, itu saja,” tambahnya
Diberitakan sebelumnya, Oknum Kades Way Layap, Gedong Tataan, Syaifur Anwar, yang dituding berbuat arogan dan telah melecehkan profesi wartawan, dengan melakukan pengusiran terhadap, Rusi, wartawan media online, yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, di saat sang kades sedang memimpin rapat dengan para aparat desa setempat.
Parahnya pengusiran oleh Kades Syaifur tersebut, dilakukannya dihadapan kerumunan para aparat desa, yang langsung menyemprot Rusi, dengan kata- kata kasar dengan menggunakan alat pengeras suara mikrofon.
Ironisnya lagi, Syaifur saat mendamprat sang wartawan dengan membawa- bawa nama Bupati, sebagai pembenaran atas perbuatan tidak menyenangkan kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas profesi tersebut.
” Di sini sudah banyak wartawan, saya bukan baru kali ini saja menjadi kepala desa, saya juga sudah dua kali menjadi camat. Perlu kamu tahu Bupati saja kalo panggil saya dengan sebutan “Ayah,” ucap Rusi, menirukan kata- kata yang disemprotkan kepadanya, yang meluncur deras dari mulut Kades Syaifur Anwar, Jumat, (27/10/23)
Dikatakan Rusi, atas ulah pelecehan dan sikap tidak menyenangkan, yang dipertontonkan oknum kades tersebut, pihaknya berencana akan membawa ulah arogan oknum kades tersebut ke ranah hukum.
Sebab menurutnya, perbuatan oknum kades Way Layap tersebut, yang telah melecehkan profesi wartawan yang sedang bertugas, telah masuk unsur sebagai pelanggaran, sebagaimana yang diatur dalam UU No 40 tahun 1999, tentang Pers.Barang siapa yang menghalang halangi Tugas Wartawan Dapat Dipenjara paling lama Dua Tahun dan denda 500.000.000.
Roni RA