Polres Tasik Kota– Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Press Realese pengungkapan kasus pencurian kabel fiber optik di Kantor Fiberstar di Jl.A.H.Witoro Kec.Cihideung Kota Tasikmalaya, 4 Pelaku Berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Kawanan pencuri spesialis kabel fiber optik diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota didua lokasi berbeda bersama Unit Reskrim Polsek Cibeureum dan Unit Reskrim Polsek Cihideung. Empat kawanan pelaku yang masih ada hubungan kekerabatan tersebut diringkus dilokasi berbeda. 3 Pelaku Bershasil di Ringkus berinisial, RP(27),MRN (23),B (24) dan 1 Pelaku R (28) di wilayah Tawang Kota Tasikmalaya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal mengatakan bahwa jajarannya mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan 4 pelaku.
“Ya modusnya, salah satu pelaku RP merupakan Maintenance Technical salah satu perusahan fiber optik Fiberstar Connecting Indonesia Cabang Tasikmalaya,” ungkap Kasat Reskrim AKP Fetrizal kepada wartawan di Mapolres, Selasa (31/10/23)
Kemudian menurut Kasat Reskrim, dengan modal sebagai karyawan, RP dengan leluasa meminjam kunci gudang atau kantor penyimpanan kabel optik tersebut. Kemudia Pelaku RP menduplikasi kunci itu di kawasan Kota Tasikmalaya.
Untuk mengelabui petugas dan menutupi agar tidak dicurigai pembobolan adalah orang dalam. Maka para pelaku melakukan perusakan pintu belakang kantor.
“Kami sudah amankan 4 pelaku pencurian kabel fiber optik. Hasil pengembangan dari pelaku pencurian ada 7 TKP, dan terus kami selidiki,” tegasnya
“Pengembangan kasus terjadi di wilayah Cibeureum dan Cihideung, dari dua lokasi tersebut kerugian Polsek Cibeureum Rp28 juta dan Cihideung Rp41 juta,” sambung dia.
Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan korban pemilik kabel tersebut, Budi Satria (55) warga Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
“Jadi Minggu lalu 22 Oktober 2023, sekira jam 07.15 wib telah terjadi pencurian tersebut di Ruko Perum Bumi Parahiyangan Jalan Letjend Mashudi, Kecamatan Cibeureum,” katanya.
“Kabel fiber optik yang dicuri itu merk TIS 24 Core 1 haspel sepanjang 4000 meter, kerugian sekitar Rp28 juta rupiah,” ungkapnya.
Kemudian sambung dia, setelah melalui serangkaian penyelidikan dan olah TKP termasuk melalui CCTV ruko, para pelaku menggunakan kendaran Mobil Gran Max Van membawa barang curiannya.
Ia menambahkan, berdasarkan dari keterangan para tersangka, mereka sebelumnya juga melakukan pencurian kabel fiber optik di wilayah Kecamatan Tamansari, Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Tawang.
“Selain pelaku juga diamankan barang bukti tang pemotong kabel, selembar surat stok barang TOS, dan sebuah mobil yang digunakan melakukan aksi pencuriannya,” pungkasnya