Rugikan Negara Rp 20 M, Kejati Tahan Kepala PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

APH645 Dilihat

MAKASSAR//ReformasiAktual.com- Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu 1 Nopember 2023 kemarin, telah menetapkan TY selaku Kepala PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebagai tersangka dan sekaligus melakukan penahanan akibat ulah dan perbuatan jahatnya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 20.066.749.555,00. Dari perkiraan kerugian ini, tim penyidik telah berhasil menemukan aliran dana yang telah dinikmati oleh tersangka TY bersama belasan saksi lainnya sekitar kurang lebih Rp 12,4 miilar.

       Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus juga memeriksa 20 orang saksi sehingga diperoleh keterangan dan dokumen sekaitan pekerjaan proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 – 2020. Atas dasar ini kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang disampaikan Soetarmi, SH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum, Tim Penyidik melakukan ekspose dihadapan Kajati, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH bahwa oleh penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan TY sebagai tersangka sekaligus untuk diusulkan penahanannya.

        Pada Rabu kemarin, Kajati Sulsel juga telah menandatangani Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan Nomor : 234/P.4/Fd.2/11/2023 bertanggal 1 Nopember 2023. Kemudian Tim Penyidik Pidsus memeriksakan kesehatan tersangka TY kepada tim dokter pada Dinas Kesehatan Kota Makassar dan dinyatakan bahwa tersangka TY dalam kondisi sehat dan tidak dalam keadaan Covid. Selanjutnya tersangka TY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan oleh Kajati Sulsel dengan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 1 Nopember 2023 untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 1 sampai 20 Nopember 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.” ujar Soetarmi melalui Siaran Persnya bernomor : PR-277/P.4.3.6/Kph.3/11/2023.

        Selain itu, Kasi Penkum Kejati juga menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan sejak 9 Oktober 2023 dan oleh tim penyidik secara profesional dengan berdasar pada ketentuan perundang-undangan bergerak cepat untuk menetapkan TY sebagai orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 – 2020.” katanya.

        Bahwa tersangka TY pada Agustus 2018 hingga September 2021 dengan sengaja merekayasa empat (4) pekerjaan proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 – 2020 yang dengan seolah-olah ke 4 pekerjaan proyek ini merupakan core bisnis bidang usaha PT Surveyor Indonesia.” ungkap Soetarmi dihadapan puluhan awak media.

        Soetarmi juga menyebutkan bahwa perbuatan tersangka TY dilakukan dengan bekerjasama sejumlah oknum PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar serta bekerjasama dengan tiga (3) Perusahaan yaitu PT B, PT CS dan PT IGS dan beberapa oknum lainnya. Setelah berhasil merekayasa PT Surbeyor Indonesia, tersangka TY mendropping uang ke PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dengan mentransfer kepada tiga perusahaan tadi dan selanjutnya dana itu ditransfer dan dinikmati oleh oknum PT Surveyor Indobesia Cabang Makassar. Akibat perbuatan jahat TY ini, dinilai telah melanggar Pasal 3 Anggaran Dasar (AD) Perusahaan PT Surveyor Indonesia Nomor : 029 tanggal 28 Juni 2011.” Soetarmi menambahkan.

        Masih penjelasan Soetarmi bahwa hingga saat ini, tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan kasus yang merugikan negara senilai Rp 20 miliar lebih. Itulah sebabnya, Kajati Sulsel menghimbau agar para saksi yang dipanggil tetap kooperatif untuk hadir menjalani pemeriksaan. Disisi lain, Leo Simanjuntak juga meminta agar para saksi tidak melakukan upaya merintangi, menghalagi, menghambat, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melobi perkara. 

        Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus juga diminta segera melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan penelusuran guna untuk mempercepat pemberkasan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Peng Tipikor).” tegas Kajati Sulsel.

        Leo Simanjuntak juga meminta Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus untuk tetap bekerja secara profesional dengan tetap mengedepankan integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mengutamakan prinsip Zero Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).” tegasnya.

         Akibat perbuatan tersangka TY, ia disangkakan secara primair telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

       Sedangkan untuk subsidairnya disangkakan telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.” kunci Kasi Penkum, Soetarmi, SH MH. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)