SDN Tanjungrasa Kidul Diduga tidak Menerapkan Dana Pemeliharaan Gedung Sekolah

PENDIDIKAN243 Dilihat

Kabupaten Subang/Reformasiaktual.com–
Bantuan Dana BOS yang diturunkan pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), tujuannya untuk memenuhi standar layanan, minimal proses kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dasar khususnya di bidang sarana dan prasarana.

SDN Tanjungrasa Kidul yang berada di Desa Tanjungrasa Kidul Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, Jawa Barat, merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan bantuan dana BOS setiap tahunnya, namun sangat disayangkan informasi yang beredar di seputar sekolahan sarana dan prasarana di sekolah ini sangat memprihatinkan .

Saat awak media mendatangi Kepala Sekolah Jumilah, SDN Tanjungrasa Kidul, Tetapi tidak mau menghadap, karena yang menghadap nya Suhendi selaku bendahara sekolah, sekaligus suaminya kepala sekolah, ketika di konfirmasi terkait dana BOS tapi tidak memberikan keterangan yang jelas, karena seolah olah ada yang di sembunyikan, sampai berita tayang Kepsek SDN Tanjungrasa Kidul belum memberikan keterangan,
sabtu,04/11/2023

Lanjut,Ketika melihat bangunan sekolah yang sangat memperhatinkan dengan bangunan sekolah sudah pada rusak baik itu pelafon, bahkan cat pun sudah pada luntur luntur ,padahal setiap per triwulan pencairan juga ada untuk biaya pemeliharaan dari dana BOS tersebut, Namun sangat disayangkan ini tidak ada realisasinya sama sekali.

Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD)

Bahkan dari salah satu sumber yang mengatakan papan informasi bos itu tidak ter pasang seharusnya papan informasi itu wajib di pasang biar pada tahu salah satunya orang tua murid maupun para media atau ( LSM ) lembaga suwadaya masyarakat yang hak memantau anggaran tersebut Yang mana dikatakan dalam UNDANG UNDANG NO 14 Tahub 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik KIP dan Undang Undang No 28 tahun 1999 Tentang penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 ditetapkan tanggal 6 Juni 2010, terdiri dari 7 Bab dan 51 Pasal.

PP 53 Tahun 2010 ini ditetapkan dalam rangka mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral sebagai penyelenggara pemerintahan yang menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).

Oleh karena itu PNS sebagai unsur aparatur negara dituntut untuk setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah, bersikap disiplin, jujur, adil, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.

Kami selaku awak sangat menyenangkan bahwa kepala sekolah SDN Tanjungrasa Kidul itu tidak efektif dalam menggunakan dana BOS.

( Yogi S )