UNGKAP KASUS SATRES NARKOBA POLRES SUBANG PERIODE BULAN AGUSTU S/D OKTOBER T.A. 2023

Hukrim291 Dilihat

Reformasiaktual.com//Satuan Reserse Narkoba Polres Subang ungkap kasus dari Periode bulam Oktober sampai dengan saat ini dengan modus operandi diantaranya COD , Sistem Peta dan Transaksi Langsung . Adapun Barang Bukti yang disita sebanyak Sabu 241,69 Gram , Ganja 464,47 Gram, Sediaan Farmasi 428 Butir, Handphone 10 Unit, Timbangan 9 Unit, Plastik klip 6 Pack, Uang Tunai Rp.100.000,- ( Seratus ribu rupiah ) dan Sepeda Motor 3 unit. Tersangka yang diamankan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan Pasal yang disangkakan :
a.Terhadap 19 ( sembilan belas ) orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Sabu disangkakan:
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 13.000.000.000,00 (tiga belas miliar rupiah).

b.Terhadap 5 ( lima ) orang tersangka kasus Narkotika Gol. 1 jenis Ganja disangkakan :
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

c. Terhadap 1 ( satu ) orang tersangka kasus Sediaan Farmasi tanpa izin disangkakakan: Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI No.17 Tahun 2023 Tentang diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) .