Majalengka, ReformasiAktual.com-
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, memandatkan bahwa penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa tersebut disertai dengan petunjuk operasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan kementerian/lembaga terkait. Sehubungan dengan hal tersebut, peraturan menteri ini menjadi arah kebijakan yang disertai dengan petunjuk operasional penggunaan Dana Desa.
Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dilakukan berdasarkan peraturan Desa yang mengatur mengenai Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
Dengan merujuk kepada peraturan tersebut Desa Argalingga selalu berkomitmen untuk menjalankan segala ketentuan berdasarkan regulasi yang tengah ditetapkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah hal tersebut disampaikan oleh Engkos Kosasih didampingi Sekretaris Desa Soleh Permana Kepada Reformasi Aktual belum lama ini, disampaikannya bahwa untuk pengelolaan dan pengalokasian anggaran dana Desa Tahap III ini kita gunakan untuk peningkatan beberapa prasarana baik olah raga pertanian serta penataan infrastruktur lainya, seperti halnya untuk kegiatan penataan sarana dan prasarana olahraga yakni lapangan Volly yang berada di Blok. Sukamanah Dengan alokasi anggaran dana Desa Tahap III sebesar Rp. 26.777,954,00 (Dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah). Dan kini pengerjaanya sudah mencapai sekitar kurang lebih 80%,” tandasnya….
Ditambahkannya bahwa untuk pembangunan infrastruktur lainnya adalah digunakan untuk pembangunan tembok penahan tanah (TPT) jalan makam yang berlokasi di Blok Cipanas RT/009 RW/03 dengan anggaran yang digunakan sebesar Rp. 43.405.000,00 (Empat puluh tiga juta empat ratus lima ribu rupiah). Serta untuk pembangunan prasarana yang lainnya adalah pembangunan saluran irigasi pertanian yang berlokasi di Blok Argalingga RT/014 RW/04 Dengan anggaran Rp
48.513.000,00 ( empat puluh delapan juta lima ratus tiga belas ribu rupiah),”Imbuhnya…
Sementara ditempat yang berbeda Ketua Forum Kepala Desa Kecamatan Argapura Ade Umbara, menyampaikan dirinya sangat mengapresiasi atas segala kegiatan pembangunan yang tengah dilaksanakan oleh seluruh jajaran serta para perangkat desa dilingkungan desanya Masing-masing kami sebagai pengurus forum kecamatan Argapura selalu saling support agar semua program-program pembangunan di setiap desa dapat berjalan dengan baik,”Pungkasnya…
(A.B.GUNAWAN).