Sederet Bukti Kejahatan Kawasan Hutan dan Lingkungan Serta Surati Dirjend. ESDM RI dan BKPM RI. Komplit Sultra Minta Agar RKAB PT. SBP dibekukan Sampai Pencabutan IUP OP

Hukrim346 Dilihat

Reformasiaktual.com//
Jakarta, 14 Nov. 2023. Maraknya Kasus penambangan Kawasan Hutan IUP PT. SBP tak terlepas dari kelalaian hingga dugaan kesengajaan pihak perusahaan sebagai bentuk mencari laba tanpa mematuhi kaidah pertambangan itu sendiri.

Selepas Penyetoran Berkas Bukti dan dokumentasi terkait Penambangan Tanpa Izin Kawasan HPT di Luar Konsesi IPPKH PT. SBP pihak Komplit kepada Mabes Polri dan KLHK RI Kini sudah sampai ke meja Dirjend. ESDM RI dan Kementerian Investasi/BKPM RI hal itu tak terlepas dari kejahatan lingkungan yang di lakukan oleh pihak perusahaan yang beberapa waktu lalu pernah di cabut IUPnya oleh Kementerian Investasi/BKPM RI. Merasa kebal hukum di wilayah Sultra di karenakan tanpa ada penanganan dapat memuaskan pihak publik hingga mendapatkan kebebasan dan gencar melakukan PETI.

Di jumpai oleh Media Penanggung Jawab Komplit Sultra Andi juga putra daerah Asal Konut menjelaskan bahwa “Kelancaran PT. SBP nambang di luar konsesi PPKH pastinya bukan tanpa dasar adanya Back up dari APH wilayah Sultra itu di antaranya berpangkat bunga dan baju Merah, bukan soal untuk kami. Sekarang berkas ini kami sudah masukkan ke Dirjen. Minerba dan Kementerian Investasi/BKPM RI guna mendesak di lakukanya Pembekuan RKAB hingga pencabutan IUP OP di karenakan ketersengajaan dan kelalaian yang di lakukan pihak perusahaan.”

Di jumpai di tempat yang sama pihak penerima surat Dirjend ESDM RI memberikan keterangan “Terima kasih telah berkunjung kawan dari Sultra, berkas ini sudah kami terima dan selanjutnya akan kami kabarkan mengenai tindak lanjutnya.”

Di samping itu Muh. Almahendra Selaku Kadiv Humas Komplit Sultra “hal ini tidak bisa di biarkan oleh APH karena eksistensi hutan di konut itu telah banyak di jumpai kegundulan, apalagi yang terjadi di IUP PT. SBP merupakan suatu pelanggaran berat dan akibatnya daerah resapan air serta mudahnya potensi longsong akan terjadi. Lanjut dari pada itu, kami akan tetap terus bergerak sampai IUP PT. SBP di berikan sanksi atas ketidakpatuhannya terhadap kaidah pertambangan.” Tutupnya

Lheo