Gambar Ilustrasi
Lampung Utara,-Covid-19 sirna, anggaran tetap berjalan, tapi realisasi terkesan tidak dirasakan. Begitulah yang terjadi di Desa Simpang Abung, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara (Lampura).
Perihal itu terjadi pada realisasi Dana Desa (DD) tahun 2022 silam, diketahaui Pemdes (Pemerintah Desa) setempat setahun silam menganggarkan sejumlah item penanggulangan Covid-19, namun warga mengaku tidak mengetahui akan kegiatan tersebut.
Dari data pelaporan yang ada, Pemdes Simpang Abung ini mengalokasikan anggaran Covid-19 berupa pelaksanaan
Edukasi dan sosialisasi pencegahan dan penanganan covid 19 Rp 7.060.000
Penyediaan sarana cuci tangan Rp 3.000.000
Penyemprotan cairan disinfektan pencegahan covid 19 Rp 30.200.000
Sekretariat satgas covid 19 Rp 17.440.000
Namun nampaknya anggaran mencapai puluhan juta itu tidak dirasakan atau diketaui sejumlah masyakarat setempat, sehingga disinyalir tidak tersalur sepenuhnya.
Indikasi itu mencuat berdasar pengakuan masyarakat sekitar saat dijumpai wartawan belum lama ini. Warga yang identitasnya tidak diungkap demi kenyamanan dan keamanannya ini mengaku tidak mengetahui soal sejumlah kegiatan tersebut.
“Kalau setau saya ya tidak ada lagi penyemprotan itu, soalnyakan Covid-19 sudah tidak ada yang terkena lagi tahun kemarin itu. Ya yang tracking sama sosialisasi yagak tau jugalah mas,” kata seorang pria saat berbincang dikediamannya.
Atas pengakuan warga ini, seakan mengungkap dugaan masalah realisasi Dana Desa (DD) Simpang Abung lantaran disinyalir terjadinya penyimpangan yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.
Demi keberimbangan pemberitaan, awak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi terhadap Ahmad Yani Kepala Desa Kepala Desa Simpang Abung.
Namun sayangnya, hingga kini orang nomor satu di Desa itu belum bisa berjumpa awak media guna memberikan klarifikasi atas indikasi penyelewengan DD tahun 2022 silam.
Diketahui pula untuk informasi dari pelaporanny, selain anggaran covid 19, pemdes Sampang Abung juga telah merealisasikan DD
Tahun 2022 pengadaan prasarana kantor Rp 37.861.850
Tahun 2023 pengadaan prasarana kantor Rp 41.120.000,yang Diduga di mar’uf
Guna mengungkap indikasi sejumlah dugaan masalah tersebut, kini awak media masih melakukan konfirmasi terhadap Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum pada episode berita selanjutnya.
(**)