Mantan Karyawan Sakuratex PT BSTM Sampai Saat Ini Belum Terima kompensasi,Kadis Tekankan Perusahaan Bayar Kompensasi

Daerah749 Dilihat

Kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Bandung Drs.H. Rukmana, M.Si

Reformasiaktual.com//Kabupaten Bandung- Polemik Antara Mantan Karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan pihak perusahaan Tekstil PT.BSTM yang beralamat di jalan raya Dayeuhkolot no 33 Kelurahan Pasawahan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung terkait pemberian Kompensasi masih belum selesai ,padahal pemberitaan kompensasi tersebut sudah menjadi keharusan bagi perusahaan. Aturannya pun jelas, di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan PP35 Tahun 2021.

Selama hampir enam bulan Polemik tersebut belum bisa di selesaikan dan sampai saat berita ini di turunkan pihak perusahaan belum membayar kewajibannya memberikan kompensasi tersebut.

Walau begitu hingga kini masih saja ada perusahaan yang mengabaikan aturan itu kompensasi untuk karyawannya. Baik setelah berakhirnya masa kontrak karyawannya ataupun sebagai bentuk imbalan atas kerja yang dilakukan.

Tim media mencoba mengklarifikasi hal tersebut kepada pihak perusahaan ,namun Kepala HRD tidak bisa menemui awak media dengan alasan lagi sibuk,walau begitu salah satu staf HRD atau management sempat menampung apa yabg di Pertanyakan kepada pihak awak media kepada management perusahaan.

Tim mencoba mendatangi Kantor Dinas Tenaga kerja Kabupaten Bandung,kebetulan Tim media berkenan bertemu dengan Kadis Tenaga kerja kabupaten Bandung Drs.H. Rukmana, M.Si
Kepada Tim media kadis mengatakan bahwa polemik kasus tersebut belum ada aduan kepada Disnaker ,dan kalau ada itu bukan lagi kasus tapi keharusan perusahaan harus membayar Kompensasi kepada eks karyawannya.

“UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian di PP35 Tahun 2021 menegaskan bahwa tenaga kontrak setelah berakhir masa kerja kontrak ada kompensasi tidak seperti aturan sebelumnya,Dan perusahaan wajib mengikuti aturan baku tersebut ,kalau belum membayar perusahaan menyalahi aturan dan dapat kena sanksi . ucap , Rukmana, Kamis 16/11/2022 di kantornya.

Kadis menegaskan, kompensasi wajib dibayarkan oleh perusahaan apabila kontrak betul-betul memenuhi standar sesuai aturan. Sementara ada empat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar kompensasi PKWT sesuai Pasal 61 PP No 35 Tahun 2021.

” Kami tidak menutup mata masih ada terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut utamanya pada perusahaan alih daya atau outsourcing. Dia menegaskan perusahaan wajib mendaftarkan karyawan PKWT sama PKWTT ke Disnaker Kabupaten Bandung,supaya pengawasan jelas ,serta untuk permasalah Eks karyawan PKWT PT.BSTM Sakuratex itu sudah jelas bahwa kewajiban perusahaan harus membayar kompensasi sesuai dengan aturan yang berlaku,apabila tidak di laksanakan itu ranah pengawas dari Disnakertrans Provinsi Jabar,jadi silakan kawan kawan tanyakan kepada beliau pihak pengawas,”tegas Rukmana

Tim pun mencoba mengklarifikasi Lurah Pasawahan Tatang, SH selaku kepala wilayah yang ada sembilan warganya yang juga sama belum di bayarkan kompensasinya juga menanggapi serius permasalahan tersebut.

” Saya sudah mencoba memanggil pihak perusahaan terutama management perusahaan guna membicarakan dan mempasilitasi polemik tersebut,tapi pihak perusahaan sampai saat ini belum datang menghadap saya,”ucap Lurah Tatang

Tim mencoba mengklarifikasi kembali permasalahan polemik pekerja kepada pihak management perusahaan BSTM melalui pesan WA.


Katanya, mengenai uang kompensasi sedang dalam tahapan proses mediasi dengan pihak PC SPSI, jadi kami masih menunggu, sehingga perusahaan belum bisa memberikan keputusan besaran nominal uang kompensasi,”ujar Hardian salah satu Staf HRD PT BSTM Sakuratex.

Asep T