Lampung Utara – Diduga Kepala sekolah dan Komite SMPN 4 Tanjung Raja kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung melakukan tindakan melawan hukum yakni melakukan dugaan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa dengan dalih bayar Pembangunan, Perbuatan tersebut melanggar Permendikbud no 01 tahun 2021 pasal 16 yang poin bahwa Pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta. /Sabtu.16/11/2023.
Perbuatan Pungli sendiri jelas diatur dalam undang-undang no 20 tahun 2021 tentang korupsi pasal 12 huruf e. Dalam Perpres no 87 /2016 juga sudah ada tentang Satgas Saber Pungli,. Belum lagi Permendikbud no 44/2012 Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, serta apa bila itu terbukti dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah maka sangsi Administratif juga bisa diterapkan pasal 54-58 Undang-undang no 25 tahun 2009.
Bermula dari pengakuan siswa dan orang tuanya yang meminta identitas mereka dirahasiakan oleh media ini yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah.
” Ya pak, anak saya kelas 1 di SMPN 04 tanjung raja ini,biaya semua untuk kelas satu pada tahun 2022 Rp 120,000(seratus dua puluh ribu rupiah) dan pada tahun 2023 Rp.50 000 ( lima ribu rupiah) itu sudah kami bayar, “ungkap wali murid.
Masih menurut wali murid tersebut bahwa sebenarnya mereka keberatan dengan jumlah biaya sekolah anak-anak mereka, namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa, karena takut kalau anak mereka terbeban moral disekolah.
“Kami sebagai orang tua hanya bisa pasrah saja, sebenarnya kami merasa keberatan, namanya juga orang kecil, karena kami ini kurang mampu makanya kami oleh pemerintah diberi PIP, artinya Kami kan memang kurang mampu “beber wali murid.
Saat mencari informasi terkait Pungli tersebut maka awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala sekolah SMPN 04 tanjung raja yaitu bapak Heru via telepon seluler dan WhatsApp. Namun sampai dengan berita ini ditayangkan belum ada jawaban konfirmasi terkait dari Kepala sekolah.
(Tabrani)