Kepsek SMPN 05 Abung Barat Berikan Hak Jawab dan Hak Koreksi Dugaan Mark up Anggaran Dana Bos

PENDIDIKAN269 Dilihat

Lampung Utara-Atas nama kepala Sekolah, Sekolah Menengah Pertama negeri (SMPN) 05 Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang ditayangkan media Reformasiaktual.com beberapa waktu Lalu terakhir terkait “Diduga Oknum Kepala Sekolah SMPN 5 D Mark Up dan fiktifkan Realisasi Dana BOS.

Bahwa, dalam klarifikasi dan hak jawab sesuai Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) yang mengatur ketentuan mengenai Hak Jawab. Hak Koreksi.

Dalam kesempatan ini, kepala sekolah SMPN 05 menyatakan bahwa pernyataan Kepala Sekolah (Kepsek) bernama DI dalam pemberitaan adalah sekedar Miskomunikasi dan tidak benar.,”tambahnya.

Kepsek SMPN 05 Abung Barat (DI) menjelaskan “saya barusan saja 5 bulan mas menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 05 Abung Barat pada bulan Juni di semester ganjil tahun 2023, sebelum nya saya memang menjabat kepala sekolah di salah satu SMPN Abung Selatan,”ungkapnya.

ditempat yang sama Kepsek SMPN 05 Abung Barat (DI) menjelaskan “saya barusan saja 5 bulan mas menjabat sebagai kepala sekolah di SMPN 05 Abung Barat pada bulan Juni tahun 2023 ini, di semester ganjil sebelum nya saya memang menjabat kepala sekolah di salah satu SMPN Abung Selatan,”tambahnya.

“soal anggaran dana bos sejak Januari tahun 2023 saya tidak tau menau, mas tanyakan saja dengan kepala sekolah sebelum nya,”jelas Jum’at(17/11/2023)

Agar tidak menjadi preseden buruk bagi kepala sekolah SMPN 05 Abung Barat kabupaten Lampung Utara, kami meminta kepada Media Reformasiaktual.com, untuk menerbitkan hak jawab dan koreksi.

Sebagaimana diatiur dalam Pasal 1 angka 11 UU Pers “Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.”

Pasal 1 angka 12 UU Pers

“Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.”

Pasal 1 angka 13 UU Pers

“Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.”

  1. Bahwa Reformasiaktual.com selaku Pers Nasional memiliki kewajiban untuk melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU Pers:

Pasal 5 ayat (2) “Pers wajib melayani Hak Jawab.” Pasal 5 ayat (3)

“Pers wajib melayani Hak Koreksi.”

Demikian hak jawab dan koreksi yang dapat sampaikan. Terimakasih. (Tabrani)