Ir Mulyadi Irsan,M.T PJ. Bupati Tanggamus Hadiri Pembukaan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu

Daerah280 Dilihat

Tanggamus,Reformasiaktual.com-PJ Bupati Tanggamus Hadiri Pembukaan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu Provinsi Lampung Tahun 2023 Bertempat di gedung GSG Islamic Center, Jln. Sukarno Hatta Komplek Islamic Center Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Selasa, 21 November Tahun 2023 .

Sambutan PJ Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsan, M.T menyampaikan Saya mengucapkan Selamat Datang di Kabupaten Tanggamus Bapak/Ibu Pejabat dari Pemprov Lampung beserta Narasumber, ke daerah kami, sebuah Kabupaten yang sering dijuluki oleh tamu dari luar daerah yaitu Tangga Menuju Surga atau Tangga Menuju Sukses, Alhamdulillah hingga saat ini warganya hidup dengan
harmonis, aman dan damai.

Di Kabupaten Tanggamus selama ini hubungan baik telah terjalin antara lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemkab senantiasa berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan. Dengan ketiga pilar ini, Kabupaten Tanggamus terus dibangun dengan keadaan yang harmonis pula.

Saya menyambut baik dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu ini yang bertema ” Mewujudkan Masyarakat Pedesaan yang Cerdas Hukum Menuju Lampung Berjaya”. Saya merasa bangga karena pesertanya cukup banyak yang hadir, baik dari Para Unsur Aparat Pekon, Tokoh Masyarakat/Adat, Karang Taruna, Mahasiswa dan Pelajar SMA.

Saya memandang bahwa informasi terkait permasalahan dan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada masalah hukum diperkotaan tetapi juga terhadap permasalahan hukum yang terjadi di Pedesaan atau diKampung. Dengan adanya penyuluhan hukum terpadu ini akan dapat menambah kesadaran Hukum

Maka dari itu pemahaman terkait hukum harus selalu di galakkan, dan Penyuluhan Hukum ini merupakan salah satu wujud upaya tersebut. Kegiatan Penyuluhan Hukum Terpadu merupakan Proses Peningkatan Kapasitas Aparatur Pekon terkait pelaksanaan tugas agar
sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

Sekdakab juga mengingatkan, bahwa sebagai pelayan masyarakat hendaknya senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Hindari perbuatan melanggar hukum dan jaga nama baik Kabupaten Tanggamus.

Begitu juga kepada adik-adik Mahasiswa dan Pelajar mari kita ikuti aturan dalam segala kehidupan, jangan sampai kita melanggar hukum. Jangan sekali-kali menggunakan Narkoba. Karena hukuman dan sanksinya sangat jelas.

Dengan mengucap “Bismillahirrahmanirrahim”,
Kegiatan penyuluhan Hukum Terpadu Provinsi Lampung Tahun 2023, secara resmi Saya nyatakan “DIBUKA”.

Sementara Sambutan Gubernur Lampung disampaikan Karo Hukum Setda Provinsi Lampung Puadi Jailani,S.H,.M.H mengatakan Penyuluhan Hukum Terpadu di Daerah Kabupaten/kota terutama di wilayah pedesaan agar informasi terkait permasalahan dan penegakan hukum tidak hanya berfokus pada masalah hukum diperkotaan tetapi juga terhadap permasalahan hukum yang terjadi di pedesaan.

Diharapkan penyuluhan hukum terpadu ini dapat lebih mencerdaskan masyarakat pedesaan di Bidang Hukum, Sehingga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Lampung yang kian membaik dapat diikuti juga dengan sikap tindak/perilaku masyarakat yang taat hukum, agama dan etika.

Penyuluhan hukum terpadu, adalah salah satu upaya penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi dalam penegakan hukum yaitu: faktor hukum/peraturan perundang-undangan, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

Pembinaan Hukum tidak bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sendiri, semua unsur terkait harus bersinergi dalam mendukung program Penyuluhan Hukum Terpadu ini, harus mengikutsertakan semua stakeholder terkait.

Dalam upaya menanggulangi tingginya angka perceraian, Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung ikut terlibat. Komitmen Pemerintah juga mencakup penghentian perkawinan anak/remaja untuk perlindungan anak.

Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung fokus mengatasi peredaran narkoba, sementara Kementerian BPN/Agraria memberikan pencerahan mengenai masalah pertanahan.

Kepolisian Daerah Lampung memberikan penerangan terkait tindak pidana ringan, khususnya terkait pencemaran lingkungan. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menanggapi permasalahan hukum, seiring dengan komitmen pemerintah untuk membangun Lampung yang lebih baik.

Dengan keterlibatan berbagai pihak, termasuk Tim Penyuluhan Hukum Terpadu Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pengadilan Tinggi Bandar Lampung, BNN Provinsi Lampung, dan instansi terkait lainnya, diharapkan masyarakat Lampung semakin cerdas dalam menyikapi permasalahan hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ir Mulyadi Irsan, M.T Pj Bupati Tanggamus, Letda Inf Sitorus Y Mewakili Dandim 0424/Tanggamus, Aipda Arif Sulistiono mewakili kapolres Tanggamus, Puadi Jailani,S.H,.M.H Karo Hukum Setda Provinsi Lampung, AKBP Fadzrya Ambar P, SH. Kepolisian Daerah Lampung, Dr.H.Anang Permana, SH. MH. Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Fhata Z’af Al’Ali, S.I.Kom. Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung, Rustam, SH., MH. Badan Pertanahan Nasional Wilayah Lampung, Andi Irwan,S.H, M.H Kabag Bankum Provinsi Lampung, Karnain, S.IP Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Ir. Suaidi Asisten Pemerintahan Kabupaten Tanggamus, Arif Rahmat, S.H,.M.H, Kabag Hukum Setdakab Tanggamus, IbrahimLubis, S.HI,.M.H Ketua Pengadilan Agama Tanggamus, Murdian,S.H,.M.H Mewakili Ketua Pengadilan Negeri Tanggamus, Arpin, S.Pd,.M.M Kepala Dinas PMD, Syamjuniston, S.E Plt. Kaban Kesbangpol Tanggamus, Para Kepala Pekon, Panitia dan Peserta Penyuluhan Hukum Terpadu dan Peserta Penyuluhan Hukum Terpadu Tahun 2023 Kabupaten Tanggamus berjumlah ± 400 Orang terdiri dari Unsur aparatur Kelurahan dan Pekon,Tokoh masyarakat , Karang taruna,Perwakilan Mahasiswa, Perwakilan Pelajar Sekolah Menengah dengan tema “mewujudkan masyarakat pedesaan yang cerdas hukum menuju Lampung berjaya”.(sukri)