Polres Tasik Kota— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaa Negeri Kota Tasikmalaya, Selasa (28/11/23)
Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Imanudin mengatakan bahwa pihaknya menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan di Kajari Kota Tasikmalaya.
“Ya kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan perkara tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, periode Agustus-Oktober,” ungkap AKP Imanudin.
Diharapkan dengan kegiatan ini, dapat meminimalisir serta mencegah dan turut serta berperan aktif dalam program Pencegahan, Pemberantasan, Penanggulangan dan Peredaran gelap narkoba
Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Kapolres Tasikmalaya Kota yang diwakili Kasat Reserse Narkoba dan Kepala BNN Kota Tasikmalaya serta undangan lainnya
Menurut Kajari Kota Tasikmalaya Fajruddin menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, diblender, dilindas alat berat dan dihancurkan dengan cara dipotong-potong.
” Dari 38 perkara itu terdiri dari pil atau obat 10 perkara dengan barang bukti 4699 butir, sabu 10 perkara dengan barang bukti 66 paket,ganja 4 perkara dengan barang bukti 8 paket, senjata tajam 3 perkara dengan barang bukti 3 buah,Terangnya
Kemudian, minuman keras 1 perkara dengan barang bukti 73 botol plastik berisi minuman, 28 botol kaca kosong, 26 botol kaca berisi minuman,lalu handphone 9 buah, barang lainnya 15 buah dan pakaian dari 2 perkara
” Perkaranya telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap”,tegasnya.
Pada kesempatan itu disampaikan juga bahwa kasus narkoba cukup menonjol, dan menghimbau agar masyarakat berpartisipasi dengan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya