POLSEK TELUK NIBUNG MENANGKAP H PELAKU PERAMPASAN HANDPHONE ANAK – ANAK

Hukrim253 Dilihat

Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI
Kasus tindak pidana perampasan Handphone Merek OPPO A54 Warna Biru Galaksi yang terjadi di jalan Yos Sudarso Lk I Kel Kapuas Pulau Buaya Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai berhasil di ungkap oleh Polsek Teluk Nibung Polres Tanjung Balai.

Diketahui tersangka An. H Alias M Laki-laki (32) warga Jln. HKSN Lk. I Kel. Pematang Pasir ditangkap Polsek Teluk Nibung pada hari senin 20 November 2023 sekira pukul 22.00 Wib Bedasarkan laporan dari orang tua korban An. RIA ANGGRENI (37) Jln. Selangat Lk. I.

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP. Sisbudianto saat dikonfirmasi mengatakan, “Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira pukul 23.30 Wib di JIn. Yos Sudarso telah terjadi Tidak Pidana perampasan satu Unit Handphone Merek OPPO A54 Warna Biru Galaksi.
Ketika itu Anak Pelapor CR dan SS sedang mengendarai sepeda Motor Vario Warna Putih hendak pulang ke rumah, di perjalanan tiba tiba datang tersangka M dengan mengendarai Sepeda motor langsung merampas Handphone anak pelapor yang saat itu di letakkan di Dashboard Sepeda Motor dan langsung pergi meninggalkan anak Pelapor. Akibatnya Pelapor mengalami Kerugian Materil sebesar Tiga juta seratus ribu rupiah”, kata Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, “Berdasarkan Laporan Pelapor selanjutnya Polsek Teluk Nibung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku sedang berada di Daerah Jln Yos Sudarso Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 November 2023 sekira pukul 22.00 wib di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA WELMAN SIMANGUNSONG,S.H. bersama tim opsnal berangkat ke lokasi di maksud dan melakukan penyisiran dilokasi dan berhasil mengamankan tersangka dan langsung membawa tersangka ke Polsek Teluk Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, keterangan tersangka kepada penyidik bahwa dia (tersangka) melakukan aksinya bersama temannya bernama MRFSP dan kami masih melakukan pengejaran, terhadap Tersangka, dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 subs pasal 362 KUHPidana. “Pungkas Kapolsek.

S T H/D.M.P.Sinurat