Diduga Scurity PDAM Tirtawening, Halang-halangi Wartawan untuk Konfirmasi di Anggap Telah Melanggar UU PERS

Hukrim296 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung – Begitu ketatnya Saat Warga Masyarakat memasuki halaman Kantor PDAM Kota Bandung, pihak Sekuriti begitu masif menahan siapapun yang berkepentingan menemui seseorang.

Selain itu Wartawan yang memiliki tugas Investigasi pun mendapat perlakuan yang sama bahkan lebih buruk lagi, wartawan dilarang masuk kedalam wilayah kantor di karenakan mungkin di anggap membahayakan akan kerahasiaan yang ada di instansi tersebut.

Padahal dalam UU No 40 Tentang PERS Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,mengatakan :

Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana.

Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Menurut Kang Moel Pemred Infojawara.net sapaan akrabnya kang Moel, upaya menghalang-halangi, intimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”ungkapnya (1/12/2023).

Hal ini terjadi saat dari infojawara.net diundang untuk penjelasan sebuah dugaan pelanggaran pekerjaan.

Sebelumnya Wartawan infojawara.net ingin melakukan wawancara tentang dugaan penyimpangan proyek yang ada di instansi tersebut.

Namun pihak sekuriti melarangnya masuk dan mengusirnya, padahal Karena mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sampai berita di tayangkan tim belum memintai keterangan dari pihak PDAM Tirtawening.

Red