Meski sudah berupaya “lomba lari” atau kejar-kejaran dengan Polisi, seorang pria pemilik 4 paket kecil berisi sabu, EN (43), berhasil ditangkap di Rumahnya di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Kamis (30/11/2023) sore. Sebelum ditangkap, Polisi menggerebek Rumah pemilik 4 paket kecil sabu itu persisnya di Desa Bolatan, Kecamatan Halongonan Timur, Kabupaten Paluta. Melihat kedatangan Polisi, EN tampak gugup. “Pelaku (EN-red) langsung melarikan diri,” ujar Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, SH, MH, dalam keterangan tertulisnya. Beruntung, kata Kapolsek, anggota Polsek Padang Bolak sigap untuk mengejar. Sehingga, EN langsung tertangkap oleh personel. Setelah itu, personel melakukan penggeledahan ke dapur Rumah. Kapolsek menerangkan, dari dapur tersebut, pihaknya mengamankan sebungkus plastik assoy warna hijau yang berisi 2 buah botol plastik kecil warna merah dan hitam. Di dalam botol plastik hitam, berisi 3 paket kecil berisi sabu. “Sedangkan, di dalam botol plastik merah, berisi satu paket sabu. Selain itu, kami juga menyita barang bukti berupa, satu unit timbangan elektrik. Satu unit Handphone warna hitam,” imbuh Kapolsek. Kemudian, sebungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 36 plastik klip ukuran sedang yang kosong. Lalu, sebungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi 27 plastik klip ukuran kecil kosong. Selanjutnya, sebungkus plastik transparan besar yang berisi 56 bungkus plastik klip transparan yang kosong. Serta, uang tunai sebesar Rp310 ribu. “Selanjutnya, kami membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Padang Bolak untuk proses lebih lanjut,” tukas Kapolsek.
Aks