Diduga Dunia Pendidikan Jadi Sarang Bisnis di SMP Negeri 2 Pagerageung Kab Tasikmalaya

PENDIDIKAN351 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//TASIKMALAYA- Pemerintah melarang pihak sekolah untuk menjual buku pelajaran dan LKS kepada siswa , larangan tersebut jelas diatur dalam Permendiknas nomor 75 tahun 2016 ” Pihak sekolah dilarang melakukan pungutan apapun termasuk lembaran kerja siswa ( LKS ).

Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 tahun 2016 tentang buku.

Kendatipun dengan tegas pemerintah melarang pungutan disekolah ,jual beli buku paket pelajaran dan LKS ternyata masih ada juga pihak sekolah yang terang- terangan mengangkanginya , salah satunya di SMP Negeri 2 Pagerageung.

Di SMP Negeri 2 Pagerageung , ini jual beli LKS diakui telah berlangsung cukup lama ,menariknya lagi H,Henandar Spd,Mpd Kepsek SMP Negeri 2 Pagerageung mengakui bahwa jual beli LKS di sekolahnya melalui koperasi sekolah dan mayoritas sekolah di Kabupaten Tasikmalaya diduga melakukan pungutan jual beli LKS.

“Tidak hanya sekolah kami saja yang jual beli LKS masih banyak sekolah lainnya melakukan hal yang sama ” tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa penjualan LKS ke siswa besarannya bervariasi tergantung kebutuhan ” Pembelian LKS disekolah berdasarkan kesepakatan dengan orang tua dan wali murid ” imbuhnya .

Sungguh disayangkan pihak Dinas Kabupaten Tasikmalaya kepala Bidang SMP JN ngan di konfirmasi seakan tutup mata dengan kejadian tersebut. Padahal dalam Undang undang dan peraturan Menteri Pendidikan tidak berguna di Kabupaten Tasikmalaya begitu juga terkait Siber Pungli hanya jadi Undang Undang Hiayasan di SMP 2 Pagerageung.

Terkait kejadian ini tim belum mendapat keterangan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya

Gunawan