BANDAR NARKOBA JENIS GANJA DI TANGKAP POLISI BERIKUT 2.450 GRAM BARANG BUKTI TURUT DI SITA

Hukrim173 Dilihat

Reformasiaktual.com//TANJUNG BALAI
Pemberantasan narkoba terus gencar dilakukan Polres Tanjung Balai serta memburu para pelaku pengedar narkoba. Dalam hal ini Sat RES Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengungkap dan menangkap bandar narkoba jenis ganja. 

Seorang bandar narkoba An. RZ Alias B, Laki-laki (31) warga Jalan Sipori-pori Lk.IV ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai pada hari Senin (04/12/23) sekira pukul 15.40 wib di rumahnya di Jl. Sipori-Pori kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai

Kapolres Tanjung Balai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP R. Silalahi, SH saat dikonfirmasi mengatakan, “Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus narkotika, dimana sebelumnya tim melakukan penyelidikan tentang adanya satu orang laki-laki memiliki, menyimpan dan menjual diduga narkotika jenis Ganja di Jl. Sipori-pori Lk. IV kel. Kapias Pulau Buaya Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan hasil lidik tersebut petugas melakukan Teknik Undercover Buy terhadap seorang laki-laki yang diketahui atas nama RZ Alias B, dengan cara memesan sebanyak 2 kilogram ganja dengan kesepakatan harga per kilogramnya Rp.1.500.000″, ujar Kasat Narkoba.

“Kemudian petugas menyamar bertemu dengan RZ Alias B di jalan Lingkar Teluk nibung yang mana lokasi telah ditentukan oleh RZ Alias B kemudian petugas yang menyamar diajak ke rumahnya di Jl. Sipori-Pori Kec Teluk Nibung kota Tanjung Balai.
Sesampainya di rumah tersebut RZ Alias B mengambil satu buah tas merek PALOALTO Warna coklat dari dalam kamar dan mengeluarkan satu buah plastik asoy warna hitam yang di dalamnya terdapat dua bungkus plastik warna hitam di balut lakban warna kuning diduga berisi narkotika jenis ganja”, papar AKP R Silalahi.

“Kemudian Petugas yang sedang menyamar dengan di bantu tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap RZ Alias B kemudian di lakukan penggeledahan  didampingi oleh kepling, petugas membuka satu buah plastik asoy warna hitam dan petugas menemukan dua bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning berisi diduga narkotika jenis ganja dan menemukan satu buah tas warna coklat merek PALOALTO berisi satu bungkus plastik warna hitam dibalut lakban warna kuning berisi diduga narkotika jenis ganja serta satu unit handphone merek Vivo  warna hitam di saku celana sebelah kanan”, imbuh Kasat Narkoba.

Lanjut Kasat, “Selanjutnya tim melakukan Introgasi bahwa RZ Alias B mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya yang didapat dari seorang laki laki bernama T (lidik) hingga saat ini msh melakukan pengejaran  terhadap T (lidik).

‘Terhadap RZ Alias B beserta Barang Bukti disita dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika. “Pungkas Kasat.

S T H/D.M.P.Sinurat