Diduga Kurangnya Pengawasan dari Pihak Dinas PUPR Kab Karawang, Proyek Normalisasi Saluran Air di Dusun Gembongan Banyusari Asal Jadi

Daerah203 Dilihat

Reformasiaktual.com//KARAWANG- Pekerjaan proyek normalisasi saluran air dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang di duga banyak kejanggalan salah satunya proyek normalisasi di Dusun Gembongan Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang yang diduga tidak sesuai dengan RAB yang sudah ditetapkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Menurut informasi pekerjaan proyek saluran air tersebut dikerjakan oleh CV KENCANA sebagai rekanan kerja Dinas PUPR, maka pemberitaan ini lanjutan adanya pekerjaan proyek normalisasi saluran air tersebut diduga banyak kecurangan atau dikorupsi oleh pekerja proyek CV KENCAN, seharusnya mengerjakan proyek normalisasi saluran air sesuai dengan RA 150M’ namun fakta di lapangan yang terpasang 100M’ yang dikantongi oleh CV KENCANA 40,CM X 127,00CM.

Pantauan tim reformasiaktual.com pada saat ke lokasi pekerjaan proyek normalisasi saluran air dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang ternyata pada saat itu di lokasi pekerjaan proyek tersebut tidak ada yang kerja entah sedang di liburkan atau sedang istirahat , tetapi warga masyarakat di lingkungan Dusun Gembongan inisial(ws ) (ip) (td ) iya mengatakan kepada tim reformasiaktual.com bawasanya pèmasangan batukali itu yang sudah ada dari awal pondasi tersebut permintaan warga masyarakat untuk pamasangan batukali atau pondasi supaya diluruskan dengan pondasi yang sudah ada, namun sampai sekaran pekerjaan tersebut tetep gitu gak di benerin,” ungkap warga .

Sampai saat ini dari Dinas PUPR Kabupaten Karawang tidak ada peneguran kepada rekanan kerja atau pihak CV KENCANA seolah olah bungkam tidak ada reaksi , apalagi sebagai pengawasan dari Pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang selalu mengabaikan proyek Pemerintah ini semua diam diduga tutup mata dan hampir semua pekerjaan proyek dari Dinas PUPR di Kabupaten Karawang diduga di kerjakan asal jadi yang penting adanya pisik asalkan jangan sampai roboh.

Perlu di ketahui proyek tersebut selama tiga bulan, melewati jangka waktu itu bukan tanggung jawab lagi rekanan kerja atau pihak CV KENCANA yang mengerjakan, maka ada dugaan dari pihak pemborong pekerjaan proyek banyak merauk keuntungan dari proyek tersebut,”pungkas Warga .

Sampai berita di tayangkan pihak CV KENCANA dan pihak Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan.

Sapan Supriatna