Reformasiaktual.com//Tiga pelaku pungli di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) antara lain, DS, SS, dan ES, akhirnya jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, pada Jumat (8/12/2023) pagi.
Ketiga pelaku yang kini jadi terdakwa jalani sidang di PN Padangsidimpuan usai sebelumnya sempat viral di media sosial Tiktok karena lakukan Pungli di Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel.
Kapolsek Sipirok, Iptu PM Siboro, menjelaskan, ketiga terdakwa jalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Hasil sidang itu, Hakim memutuskan hukuman kurungan 4 pekan atau 30 hari.
“Namun, ketiga terdakwa tidak menjalaninya dan hukuman masa percobaan selama 2 bulan,” terang Kapolsek.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Ahmad Juli Nasution, SH, bersama anggota, gerak cepat dan berhasil amankan 3 terduga pelaku Pungli yang sempat viral di Tiktok.
Polsek Sipirok gerak cepat amankan 3 terduga pelaku ini, usai beredarnya video bermodus pungli viral di salah satu akun media sosial Tiktok, baru-baru ini. Video ini viral serta menuai ragam komentar netizen.
“Dari video yang beredar, aksi pungli tersebut kuat dugaan berada di wilayah hukum Polsek Sipirok,” kata Kapolsek.
Kronologis Pungli
Kemudian, lanjut Kapolsek, Kamis (30/11/2023) pagi, ia perintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk melakukan penyelidikan. Personel menuju ke Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang.
Kata Kapolsek, pihaknya ingin memastikan ke lokasi terkait kebenaran video pungli yang viral di Tiktok tersebut. Setiba di lokasi, Kanit Reskrim melakukan pengumpulan keterangan terhadap pedagang durian di sana.
Dari keterangan pedagang durian atas nama, Nispu Sahur Siregar, sebut Kapolsek, ia membenarkan bahwa pada Minggu (26/11/2023) malam, ada beberapa laki-laki yang kuat dugaan melakukan pungli.
“Berdasar keterangan saksi (Nispu-red), beberapa laki-laki itu melakukan aksinya dengan cara memalangkan patahan cabang Pohon Durian ke tengah Jalan,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, setelah lewati pengumpulan keterangan, pihaknya mengantongi identitas beberapa pria itu. Mereka adalah, DS, SS, dan ES. Atas informasi itu, Kanit Reskrim pun melakukan pencarian.
Mereka, sambung Kapolsek, merupakan warga Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Bersama Kepala Dusun (Kadus) setempat, Kanit Reskrim mencari mereka.
“Setelah menemukannya, personel membawa mereka ke Rumah Kadus. Personel, melakukan interogasi seperlunya terhadap mereka,” imbuh Kapolsek.
Setelahnya, Kanit Reskrim membawa mereka bersama orangtua masing-masing dan perangkat desa ke Polsek Sipirok. Tujuannya, guna proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Sipirok.
“Selanjutnya, mereka membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Mereka, juga membuat video permohonan maaf ke masyarakat,” pungkas Kapolsek.