GERAK CEPAT POLSEK SANDES RINGKUS PELAKU PENCURIAN MOTOR DI DESA AIR BALUI KEC.SANDES

Hukrim148 Dilihat

Reformasiaktual.com//Tidak berselang lama Hanya membutuhkan waktu 7 jam, pelaku pencurian sepeda motor ARBAIN als BOIM 30 Th warga desa Air Balui kec.sanga desa berhasil dibekuk oleh TIM SPARNTAN Unit RESERSE KRIMAL (RESKRIM) Polsek Sanga Desa yang langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPDA.HAPIS ZULPADLI.SH pada hari minggu sore jam 15.00 wib (10/12/2023) Boim alias Arbain berada di persembunyiannya di DESA BERINGIN BARU KEC.MUARA KELINGI KAB.MURA
Atas curian itu ia melakunya sendiri pada hari Minggu (10/12/2023) sekira pukul 08.00 wib di Dusun satu Desa Air Balui Kec.Sanga Desa Kab.Muba atas kejadi tersebur sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP/B. 37/XII/2023/SPKT/Polsek Sanga Desa/Polres Muba/Polda Sumsel, tanggal.20 Desember 2023.
Atas kejadi tersebut korban adalah Iqbal Almadani (23) warga desa Air Balui, sedangkan barang yang telah dicuri adalah 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna hitam dengan NOPOL BG 6419 ADP, Atas pencurian tersebut ia mengalimi kerugian sekira Rp. 40.000.000.-

Kapolres Muba Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nasirin SH saat dikonfirmasi awak media hari Senin (11/12/2023) membenarkan adanya ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.

Korban sempat memergoki kejadian pencurian tersebut, bahkan mengetahui dan mengenal pelakunya yaitu Arbain als Boim warga satu desa dengan korban, namun saat dipanggil korban terduga pelaku tak bergeming dan tetap pergi sambil membawa sepeda motor korban.

Korban sempat menanyai salah satu keluarganya mengapa meminjamkan kunci kontak sepeda motor kepada terduga pelaku, namun mendapat penjelasan tidak ada yang meminjamkan kunci kontak sepeda motor kepada terduga pelaku, dan ketika di cek ternyata kunci kontak sepeda motor tersebut masih ada ditempat korban meletakkannya, artinya diduga terduga pelaku mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci palsu. Jelasnya.

Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung mengumpulkan alat bukti dan lakukan penyelidikan yang mendalam terutama keberadaan terduga pelaku berikut sepeda motor yang telah diambilnya, setelah jelas keberadaan terduga pelaku Tim Spartan unit Reskrim. Polsek sanga desa yang dipimpin kanit reskrim Aipda Hapis Zilpadli SH langsung melakukan penangkapan di Desa Beringin Baru Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Alhamdulillah terduga pelaku berikut Sepeda Motor korban dapat kami temukan dan kami amankan, bahkan kami juga menyita alat yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 buah kunci leter T yang sudah dimodifikasi. Ujar Nasirin.

Terduga pelaku yang sudah kami tetapkan menjadi tersangka kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Tutupnya.

Kurniawan,