Reformasiaktual.com//Kapolda Jabar Pimpin Upacara Pemberian Piagam Penghargaan Dan Penyematan Pin Emas Kepada Tim Satgas Pencegahan Dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Di Provinsi Jawa Barat
Telah dilaksanakan kegiatan upacara penyerahan piagam penghargaan dan penyematan Pin Emas kepada Tim Satgas Pencegahan Dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Di Provinsi Jawa Barat Kegiatan tersebut di Pimpin langsung oleh Kapolda Polda Jabar Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., MM. bertempat di lapangan apel Mapolda Jabar, Senin (18/12/2023)
Pemberantasan mafia tanah telah menjadi salah satu perhatian serius dari Bapak Presiden. Bapak presiden memberikan 3 (tiga) tugas utama kepada Bapak Menteri ATR/BPN, salah satunya adalah percepatan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk pemberantasan mafia tanah.
Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Barat telah berhasil menyelesaikan target operasi tindak pidana pertanahan sebanyak 17 (tujuh belas), dengan total sebanyak 4 (empat) TO telah P21 dan sebanyak 13 (tiga belas) TO telah RJ, kemudian telah ditetapkan sebanyak 24 orang tersangka, dan berhasil menyelamatkan potensial kerugian kurang lebih sebesar Rp.116.140.000.000,- (seratus enam belas miliar seratus empat puluh juta rupiah) dan seluas 173.760 m2 (seratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus enam puluh meter persegi) bidang tanah dapat diselamatkan.
Secara nasional keseluruhan Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan telah berhasil menangani 86 kasus, dengan total sebanyak 62 kasus telah diselesaikan, dan telah ditetapkan sebanyak 159 tersangka, dengan potensial kerugian yang dapat 8 diselamatkan ialah sebesar lebih dari Rp 13.297.682.138.500,- (tiga belas triliun dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus delapan puluh duajuta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dan lebih dari 8.018 ha bidang tanah dapat diselamatkan dari modus kejahatan pertanahan. angka ini meningkat dari tahun 2022 yang hanya 678 ha bidang tanah.
Adapun penerima penghargaan terdiri dari Polri yaitu Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K ., M,Si.,M.M, Dir Reskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan, S.I.K dan anggota, Badan Pertanahan Nasional yaitu Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc,. beserta Anggota dan Direktorat Jendral Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan Nasional yaitu Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H , Brigjen Pol. Arid Rachman, S.I.K., M.T.C.P beserta anggota.
Seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah diharapkan untuk terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lembaga peradilan dalam menyelesaikan tindak pidana pertanahan dan memberantas mafia tanah. seperti kata Bapak Menteri yaitu sinergi dan kolaborasi adalah kunci.
Kementerian BPN yang diwakili oleh Irjen Widodo dan Brigjen Arif Rahman mengatakan bahwa sebagai Kasatgas Anti Mafia Tanah Nasional, hari ini memberikan penghargaan kepada Polda Jawa Barat yang telah berhasil mengungkap beberapa kasus yang menjadi atensi tentang mafia tanah, dimana Polda Jabar berhasil mengungkap 17 Laporan Polisi dengan 24 tersangka dan berhasil mengamankan kurang lebih 130 miliar rupiah Aset negara yang berhasil dikembalikan.
Program ini adalah program Kementerian dalam rangka melakukan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum dalam rangka memberantas mafia tanah yang sudah menjadi atensi Nasional dan atensi Presiden.
“Ini tentunya menjadi suatu hal yang positif di mana Polda Jawa Barat kita berikan penghargaan dalam bentuk emas.” ujarnya.
Tentunya hal ini berkelanjutan dan berkesinambungan, Karena permasalahan pertanahan sangat kompleks. Berbagai permasalahan muncul di daerah karena adanya tindakan tindakan dari para mafia tanah.
“Dari 17 kasus tersebut, yang paling menonjol, tentunya yang paling menonjol adalah beberapa kasus yang berada di puncak dan hari ini sudah diselesaikan dengan baik.” kata Brigjen Arif Rahman.
Kapolda Jabar menyampaikan berbagai modus yang terkait dengan mafia tanah, diantaranya adanya dokumen – dokumen palsu yang digunakan oleh para mafia untuk mengklaim suatu objek suatu aset yang sudah notabene adalah menjadi hak pihak lain.
“Selain itu juga ada modus yang melibatkan oknum oknum. Secara nasional kami sudah menangani kurang lebih 82 laporan. Dari 82 laporan itu melibatkan berbagai latar belakang mafia tanah, baik itu oknum maupun dari sipilnya.”
“Dari 88 permasalahan telah diselesaikan 62 laporan. 80 juta meter persegi tanah kita kembalikan kepada yang berhak baik itu berupa Aset Negara maupun Pemerintah, perorangan atau masyarakat.” ungkapnya.
“Kalau kita hitung secara zona nilai tanah itu kurang lebih 13,2 triliun. Selama kurang lebih 7 bulan kita bekerja di Satgas Anti Mafia Tanah Nasional didukung oleh Kepolisian dan Kejaksaan.” tutupnya.
Bandung 18 Desember 2023
Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar