Setubuhi Anak Bawah Umur, HS di Ringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota

Hukrim262 Dilihat

Limapuluh Kota, — Tim opsnal satreskrim Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap seorang pria yang di duga telah melakukan persetubuhan terhadap Mawar (17 tahun) yang dilakukan oleh tersangka HS (34) biasa dipanggil Ari warga jorong Lubuak Batingkok Kenagarian Lubuak Batingkok tersangka ditangkap tim opsnal satreskrim Polres Limapuluh pada hari Kamis (14/12 ) 2023 sekira pukul 22.00 WIB .

Perbuatan tersangka di ketahui pada hari Kamis (07/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB ,berawal dari adanya isu korban di kabarkan sering duduk dengan tersangka pada malam hari ,karena kakak dari Mawar (korban) penasaran dengan isu tersebut ia bertanya pada korban (adiknya) apakah itu benar sehingga kakak korban merasa aneh dengan sikap adiknya yang sering murung dan menyendiri, tak hanya sampai disitu kakak korban mendesak adiknya untuk mengetahui kebenaran isu tersebut sehingga korban mengakui dirinya sudah di tiduri dan di setubuhi oleh HS pria yang sudah beristri dan punya anak satu itu .

Merasa tidak senang kakak korban melaporkan perbuatan tersangka terhadap adiknya ke polisi dengan LP/B/136/Xll/2023/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar tanggal (07/12)2023 setelah adanya laporan tersebut tim opsnal satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap HS pada hari Kamis (14/12/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersangka langsung di pimpin kasat Reskrim Iptu Hendra dan Kanit Reskrim Aipda Bainur serta anggota lapangan lainnya di sebuah laundry milik tersangka yang berlokas di Jorong Koto Tongah Kenagarian Lubuak Batingkok kabupaten Limapuluh Kota usai melakukan penangkapan tim opsnal meminta keterangan tersangka menurut pengakuan tersangka, ia mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban di tempat usaha laundrynya ,setelah siap melakukan aksi bejatnya korban di beri uang sebanyak tiga puluh ribu rupiah (Rp. 30.000) ,menurutnya lagi korban sering di imingi uang akan tetapi korban selalu menolak ,sehingga malam itu tersangka berhasil menyetubuhi korban sebelumnya tersangka dan korban sudah kenal lama dan sering duduk bersama tersangka HS .

Kapolres Limapuluh Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui kasat Reskrim Iptu Hendra di dampingi Kanit Reskrim Aipda Bainur serta Kanit PPA Aiptu Ali Usman membenarkan adanya penangkapan tersangka HS ” iya kita mendapatkan informasi setelah adanya laporan dari keluarga korban pada tanggal 7 Desember 2023.

Usai menerima laporan tersebut kita langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka, “menurut kakak korban berawal dari adanya isu dari temannya bahwa korban sering duduk dengan tersangka, karena kakak korban ingin membuktikan isu tersebut ia mulai mencurigai sikap adiknya yang tidak seperti biasa sering murung dan suka menyendiri sehingga kakak korban mendesak adiknya sampai ahkirnya mengakui dirinya di setubuhi oleh tersangka HS di laundry milik tersangka menurut pengakuan tersangka dia sering duduk bersama korban pada malam hari karena korban dan tersangka sudah lama saling kenal menurutnya lagi korban sering di beri uang korban selalu menolak. “Hingga pada kamis (7/12) malamnya tersangka berhasil memperdaya korban dan menyetubuhinya setelah siap melakukan nafsu bejadnya korban di beri uang oleh tersangka sebanyak tiga puluh ribu rupiah ( Rp. 30.000) menurut pengakuan tersangka yang sudah beristri itu ia menyetubuhi korban baru satu kali jelas Hendra.

Hingga saat ini tersangka sudah ditahan disel tahanan Mapolres Limapuluh Kota kawasan jalan raya Negara Tanjung Pati – Ketinggian Sarilamak ,guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta penyelidikan lebih lanjut.