Tanggamus,Reformasiaktual.com-Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung Mengadakan Pelaksanaan Kegiatan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023, Senin (25-12-2023) Pukul 08.30 WIB di Gereja Imanuel Lapas KelaS IIB Kotaagung.
Natal merupakan Hari Raya Umat Kristen yang diperingati setiap tahun oleh umat Kristiani pada tanggal 25 Desember untuk memperingati hari kelahiran Yesus Kristus. Momentum Natal biasanya diisi dengan berbagai kebahagiaan dan berkumpul bersama keluarga. Namun, bagi para Warga Binaan (Wabin) hal tersebut tak dapat dilakukan karena mereka sedang menjalankan masa pidananya di dalam Lapas.
Akan tetapi, dalam rangka memberikan harapan serta kebahagiaan kepada para warga binaan yang beragama Kristiani negara memberikan Remisi Khusus bagi mereka yang memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik.
Dalam Sambutan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung (Andi Gunawan), membacakan
Penyampaian Naskah Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal dan Pengurangan Masa Pidana Tahun 2023.
Pada akhir sambutan, Andi Gunawan mengucapkan Selamat kepada 2 orang Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023, Remisi yang Saudara dapatkan pada hari ini semoga menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di Lapas Kelas IIB Kotaagung.
Sebanyak 2 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023. Remisi itu sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2023.
Bertempat di Gereja Imanuel Lapas Kelas IIB Kotaagung, Remisi khusus Natal tahun 2023 diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kotaagung kepada 2 orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Kotaagung. ( Syukri )