Reformasiaktual.com //TEBO – Terkait dengan Pemberitaan Dugaan Pungli Penerima Dana PIP SMA 5 Tebo di potong dengan dalil uang komite, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tebo,Karno,Amd dari Fraksi Gerindra angkat bicara (Rabu/27/12/2023).
Pemerintah melalui kemendikbud ristek mengeluarkan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan pendidikan kepada anak-anak sekolah yang berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin.
Sementara komite sekolah,baik perorangan maupun kokektif di larang melakukan pungutan dari siswa atau wali murid. Permendikbud no.44 tahun 2013 pasal 11 hutuf C, menjelaskan pungutan tidak boleh di gunakan untuk kesejahteraan Anggota Komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Sedangkan regulasi keanggotaan Komite sekolah sudah jelas di atur berdasarkan Permendikbud no.75 Tahun 2016 tentang Komite sekolah.
Karno,Amd Selaku Ketua Komisi I DPRD Tebo saat di konfirmasi media terkait dugaan pungli di sekolah memaparkan,
“Terkait PIP itu sudah jelas peruntukannya
Terkait potongan yg lakukan oleh komite
Kebenarannya seperti apa,
Sebelumnya apakah sudah dilakukan musyawarah dg wali murid.
Pungli apapun bentuk nya itu tidak di benarkan mas
Perlu di ketahui bersama SMA sederajat ranahnya kewenangan dinas provinsi”Jelasnya
“Kedepannya pihak sekolah harus tegas dan melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.
Berharap kepada sekolah sekolah yang ada d kabupaten Tebo
Tidak terjadi pungli dalam bentuk apapun,PIP sudah jelas untuk meringankan beban peserta didik Agar angka putus sekolah tidak terjadi”pungkasnya
(Tim RA Tebo)