Tanggamus,Reformasiaktual.com-PJ Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan Menghadiri Sekaligus Membuka Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Di Kabupaten Tanggamus Tahun 2023. Di Aula Pertemuan Gedung IBI Gisting Cabang Kabupatan Tanggamus. Kamis 28/12/2023.
Hadir juga dalam kegiatan, Ketua Tim Percepatan Penurunan Stanting Sedkab Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis, Forkopimda, Para Asisten, Para Stap Ahli, Inpektur, Para OPD, Direktur Rumah Sakir Batin Mangunang, Ketua TP – PKK, Para Camat, Para Tim Ahli Pendamping Desa, Kabag Hukum dan Seluruh Peserta Rapat Koordinasi.
PJ Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam laporan nya, Ini merupakan Rakor Stunting yang ketiga dalam sebulan ini, setelah minggu lalu kita juga adakan rakor. Semoga tujuan untuk meningkatkan komitmen dan koordinasi segenap anggota TPPS di Kabupaten Tanggamus dalam stunting dan penurunan meng-akselerasi upaya mewujudkan sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan Percepatan penurunan stunting pada Perangkat Daerah, Pemerintah Pekon maupun pemangku kepentingan lainnya dapat segera tercapai dan terwujud.
Menurut angka Pendataan Keluarga Tahun 2021 (PK21) bahwa angka Keluarga Beresiko Stunting di Kabupaten Tanggamus masih cenderung tinggi, yaitu sekitar 62.713 keluarga.
Persoalan stunting telah menjadi agenda pembangunan nasional serta menjadi salah satu Prioritas di Provinsi Lampung dimana Kabupaten Tanggamus masih tertinggi kasus stunting nya, sebesar 25%.
Berdasarkan data SSGI tahun 2021 secara Nasional, angka prevalensi stunting Provinsi Lampung saat ini menduduki 5 besar terendah yaitu 18,5 % di bawah rata-rata nasional sebesar 24,5 % tetapi masih ada Kabupaten yang di atas rata-rata nasional yaitu Kabupaten Tanggamus sebesar 25 %, ini menjadi perhatian kita, khususnya para stake holder Kabupaten Tanggamus.
Data SSGI Tahun 2022, di Kabupaten Tanggamus menunjukkan perkembangan yang positif yaitu adanya penurunan diangka 20,4%.
Walaupun terjadi penurunan, namun belumlah maksimal, maka dari itu Saya minta ditingkat pekon/ kelurahan, bidan desa dan petugas gizi puskesmas bersama sama dengan kader di masing masing pekon/ kelurahan untuk melakukan penelusuran, penemuan bayi dan balita yang beresiko stunting dan harus ditangani bersama.
Para camat agar memfasilitasi dan meng-koordinir pekon dan kelurahan untuk memastikan kegiatan untuk penurunan dan pencegahan stunting di tingkat pekon dan kelurahan telah teralokasi lewat Dana Transfer Pekon atau dana yang dikelola oleh kelurahan.
Konvergensi spesifik dan sensitif dilakukan oleh semua pihak dengan prioritas pada Pekon lokus stunting yang telah ditetapkan oleh Bupati Tanggamus, pada 7 Kecamatan dan 14 Pekon lokus stunting, intervensi Bagian Protokol Setdakab Tanggamus.
Tugas menurunkan angka stunting bukan hanya tupoksi Jajaran Kesehatan seperti para Bidan dan lainlain, tapi diperlukan satu kesatuan yang terintegrasi mulai dari Seluruh Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Pekon, Para Pelaku Usaha, hingga elemen masyarakat lainnya. Program pengentasan Stunting ini tidak akan terlaksana dengan baik Tanpa Kebersamaan Kita Semua.
Ketua Tim Percepatan Penurunan Stanting Sedkab Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis dalam penyampaian nya,
Stunting merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas Sumber Daya Manusia menuju SDM Unggul, Indonesia Maju. Upaya yang dilakukan untuk Percepatan penurunan stunting dimulai pada saat masa pra-konsepsi sampai dengan 1.000 hari pertama kehidupan.
Beberapa penyebab Stunting yaitu Pengasuhan yang kurang baik, kurangnya akses terhadap air bersih dan sanitasi, serta kurangnya akses rumah tangga/ keluarga terhadap makanan bergizi.
TPPS Kabupaten Tanggamus telah terbentuk melalui SK Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor B.05/32/08/2023. Tim Percepatan Penurunan Stunting ini sendiri bertugas mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting ada beberapa target capaian yang harus dilaksanakan oleh berbagai pihak di seluruh tingkatan daerah, meliputi 19 Indikator pencapaian Target Antara, 72 Indikator Pencapaian Target Pelaksanaan, 5 Pilar Strategi Nasional dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta 42 indikator dalam Kegiatan Prioritas dalam Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN PASTI).
Oleh sebab itu, diperlukan koordinasi di semua Kementerian/Lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pekon/ Kelurahan untuk dapat melakukan pemaduan, sinkronisasi, dan sinergisitas program, dan kegiatan dalam upaya Percepatan Penurunan Stunting secara utuh, menyeluruh dan terpadu.
Dalam Laporan panitia yang di sampaikan Heni desmiyati mewakili kepala dinas
PPPA,Dalduk dan KB yaitu, Rapat koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara Perangkat Daerah penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non-pemerintah dan masyarakat.
Rapat Koordinasi yang di adakan pada hari ini adalah Rapat Koordinasi dari 4 rangkaian Tim percepatan Penurunan Stunting dalam Tahun 2023.
Dasar pelaksanaan nya Perpres No. 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, PERATURAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL RI NOMOR 12 TAHUN 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024 (RAN-PASTI) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PP, PA, DALDUK dan KB Kabupaten Tanggamus TA. 2023 Sub Kegiatan “Advokasi Program KKBPK kepada Stakeholders dan Mitra Kerja” Nomor : DPA/A.1/2.08.2.14.0.00.02.0000/001/2023;
Tujuan nya yaitu, Terlaksananya pertemuan rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat kabupaten Tanggamus tahun 2023 sebagai salah satu rangkaian Siklus Perencanaan Pembangunan, Adanya Komitmen pemerintah kabupaten dan komitmen publik dalam pencegahan dan penurunan stunting di Kabupaten Tanggamus dan Adanya kesepakatan Bersama Rencana kegiatan intervensi penurunan stunting yang terintegrasi, terkoordinir, konvergen dan efektif yang berdampak menurunya Angka Stunting di Kabupaten Tanggamus.( Syukri )