Capaian Kinerja Kejati Sulsel 2023, Selamatkan Uang Negara Khusus Tipikor Rp 209 M

APH144 Dilihat

KEPULAUAN SELAYAR// Reformasi Aktual.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH telah membeberkan refleksi akhir tahun mengenai capaian kinerja yang diperoleh bersama seluruh jajarannya tak terkecuali Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

Dikatakan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) serta Penyerapan Anggaran Tahun 2023 ini meliputi belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebesar Rp 293.835.326.000. Adapun rinciannya untuk Kejati sebesar Rp 79.431,548,000 sedangkan untuk Kejari atau Cabjari senilai Rp 214.403.778.000. Kemudian sampai dengan posisi hari kemarin 29 Desember 2023 kata Leo Simanjuntak, optimalisasi penyerapan anggaran atas DIPA bagi seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah terealisasi sebesar Rp 281.597.301.149 (persentase 96,30%) dengan rincian, Kejati Sulsel sebesar Rp 76.221.242.680 (persentase 95,96%) sementara untuk seluruh Kejari sebesar Rp 179.194.028.650 (persentase 95,97%) serta para Cabjari sebesar Rp 26.182.029.819 dengan persentase 94,57%.

Kemudian untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kejati Sulsel bersama dengan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan telah berhasil mengoptimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), baik yang bersumber dari Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Uang Pengganti dari hasil pencucian uang, sewa rumah dinas, dan denda tilang tahun 2023 ini mencapai Rp 21.344.565.667 atau melebihi dari target estimasi pendapatan sebesar Rp 18.144,105,000 (persentase 117,64%).

Ketiga. Khusus untuk penanganan perkara tindak pidana umum tahun 2023 ini juga kami sampaikan bahwa jumlah Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang masuk di seluruh wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebanyak 8.364 perkara, Tahap I sebanyak 6.314 perkara, Tahap II sebanyak 5.975 perkara, Eksekusi sebanyak 4.554 perkara, Banding sebanyak 487 perkara, dan Kasasi sebanyak 723 perkara.” ujarnya.

Sedangkan terkait penangan perkara penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif diwilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 114 perkara. Untuk penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan resoratif sebagai pelaksanaan asas dominus litis sebanyak 2 perkara.

Kemudian terkait program pemerintah dan Direktif Presiden telah ditangani kasus tanah atau lahan sebanyak 3 perkara dan khusus kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 15 perkara.” Leo Simanjuntak menambahkan.

Keempat lanjut Kajati adalah Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) selama dalam tahun 2023, telah melakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 104 perkara. Untuk Kejati sebanyak 8 perkara sedangkan bagi Kejari sebanyak 83 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara.

Penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 131 perkara. Khusus Kejati sebanyak 30 perkara dan Kejaksaan Negeri sebanyak 78 perkara serta Cabjari se-Sulsel sebanyak 13 perkara.” imbuhnya lagi.

Sementara pra penuntutan perkara Tipikor di seluruh wilayah hukum Kejati sebanyak 123 perkara. Kejati Sulsel sebanyak 38 perkara. Adapun rinciannya, Kejati Sulsel sebanyak 20 Perkara, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan 16 Perkara, Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak 1 perkara dan Bea Cukai 1 perkara, Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 4 perkara.

Dan untuk penuntutan perkara Tipikor di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 200 perkara. Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 195 perkara dan Cabjari se-Sulsel sebanyak 5 perkara. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 86 perkara yang terdiri dari Kejari se-Sulsel sebanyak 86 perkara dan Cabjari se-Sulsel nihil. Upaya hukum perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebanyak 91 perkara, upaya Banding sebanyak 20 perkara dan Kasasi sebanyak 65 Perkara serta Peninjauan Kembali (PK) sebanyak 6 perkara.

Total kerugian negara perkara khusus tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebesar Rp 209.867.115.243,00. Penyidikan Kejati sebesar Rp 130.101.662.040,00, penyidikan para Kejari sebesar Rp 78.538.329.289,00 dan Penyidikan para Cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp 1.227.123.914,00. Sedangkan upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dari kasus perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel sebesar Rp. 22.771.932.330,00. Kejati sebesar Rp 9.541.886.922,00, para Kejari sebesar Rp 13.066.045.408,00 dan Cabang Kejari senilai Rp 164.000.000,00.

Selain itu kata Kajati Leo Simanjuntak, dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada Bidang Pidsus Kejati telah berhasil menyelamatkan keuangan perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari beban pembayaran fee atas gugatan PKPU sementara sebesar Rp 450.000.000.000,00.

Menindaklanjuti Program Pemerintah dan Direktif Presiden lanjutnya, Kejati Sulsel dan jajarannya, telah menangani Kasus Mafia Tanah sebanyak 8 perkara. Kejati 6 perkara dan Kejari 2 perkara dan Kasus Mafia Pupuk sebanyak 1 perkara.” tandasnya.

Kajati Sulsel, Leo Simanjuntak juga mengungkap fungsi Kejaksaan di Bidang Intelijen. Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, telah melakukan penyelidikan sebanyak 91 kegiatan. Pengamanan Intelijen sebanyak 32 kegiatan, Penggalangan Intelijen sebanyak 32 kegiatan dan Keberhasilan Intelijen Kejaksaan dalam operasi intelijen terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO), Tim Tangkap Buron (Tabur) telah berhasil mengamankan sebanyak 30 orang yang terdiri dari DPO perkara Pidsus sebanyak 18 orang dan DPO perkara (Tindak Pidana Umum (Pidum) sebanyak 12 orang.
Selain itu, Tim Tabur Kejati Sulsel juga berhasil membantu mengamankan DPO dari Kejaksaan Tinggi diluar Sulsel sebanyak 4 orang.

Intelijen sebagai Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) papar Leo Simanjuntak telah berhasil melakukan sebanyak 1 kegiatan. Dalam rangka fungsi supporting bidang lainnya, Intelijen Kejati Sulsel telah melakukan proses penelusuran aset pelaku terduga perkara tindak pidana korupsi sebanyak 10 kegiatan. Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan, juga berperan aktif dalam Pengamanan Proyek Strategis (PPS), baik terhadap kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD) diantaranya, Pengamanan Proyek Strategis (PPS) pada Proyek Strategis Nasional (PSN) sebanyak 20 kegiatan dengan nilai proyek sebesar Rp 581.224.842.000,00. Pengamanan Proyek Strategis (PPS) pada Proyek Strategis Daerah (PSD) sebanyak 107 kegiatan dengan nilai proyek sebesar Rp 1.103.688.722.475,00.

Terkait Program Pemerintah dan Direktif Presiden, Bidang Intelijen Kejati Sulsel juga aktif dalam komunitas intelijen daerah serta aktif memantau serta memonitor dan melakukan operasi intelijen guna menemukan Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) terhadap permasalahan inflasi, mafia tanah, mafia pupuk, pemulihan ekonomi nasional.

Dalam upaya program “Kenali Hukum Jauhi Hukuman”, Bidang Intelijen melakukan sejumlah kegiatan antara lain, Penyuluhan Hukum berupa Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 118 kegiatan dan Jaksa Menyapa sebanyak 49 kegiatan. Kemudian Penerangan Hukum (Penkum) sebanyak 58 kegiatan.

Dalam upaya menghindari melarikan diri bagi pelaku tindak pidana, Bidang Intelijen telah melakukan sebanyak 17 orang Cegah Tangkal (CEKAL). Sedangkan dalam Pengawasan Orang Asing, bidang Intelijen telah melakukan sebanyak 2 kegiatan.Sementara untuk Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Tim Pakem) telah dilakukan sebanyak 50 kegiatan.” Leo Simanjuntak menambahkan.
Dalam kegiatan Pengawasan Barang Cetakan (Barcet), Kejaksaan juga telah melakukan sebanyak 27 kegiatan. Sementara dalam rangka pelaksanaan Pemilu tahun 2024, seluruh Satuan Kerja Kejaksaan di Sulawesi Selatan telah membentuk sebanyak 33 Posko Pemilu serta memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelanggaran Pemilu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah membuka Hotline khusus nomor Handphone (HP) 081524187166.

Fungsi Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), baik Kejaksaan Tinggi maupun Kejari se-Sulsel telah menangani diantaranya, Litigasi sebanyak 7 Surat Kuasa Khusus(SKK) yang terdiri dari, Perdata sebanyak 7 SKK dan Tata Usaha Negara(TUN) nihil selama tahun 2023 ini. Non Litigasi sebanyak 20 SKK. Sedangkan Pertimbangan Hukum melalui Legal Opini (LO) sebanyak 3 kegiatan yang terdiri dari Kejati 1 kegiatan, dan Kejari/Cabjari sebanyak 2 kegiatan serta melalui Legal Assistance (LA) sebanyak 199 kegiatan. Untuk Kejati Sulsel sebanyak 10 Kegiatan dan Kejari/Cabjari 189 kegiatan. Dan tindakan hukum lainnya sebanyak 5 kegiatan. Kejati 2 kegiatan dan Kejari/Cabjari 3 kegiatan. Pelayanan hukum sebanyak 102 Kegiatan yang terdiri dari Kejati 45 Kegiatan dan 57 kegiatan Kejari/Cabjari.

Sementara untuk Kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) sebanyak 133 kegiatan yang terdiri atas Kejati 2 Kegiatan dan Kejari/Cabjari 131 kegiatan. Dalam kegiatan Pemulihan Keuangan Negara dan Penyelamatan Kekayaan Negara, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi dan Kejari se-Sulsel telah berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp 13.916.047.527,00. Untuk Kejati sebesar Rp 3.340.942.851,00 dan Kejari/Cabjari sebesar Rp 10.575.104.676,00. Penyelamatan kekayaan negara sebesar Rp 4.223.749.056.363,00. Kejati sebesar Rp 1.254.661.711.287,00 dan Kejari/Cabjari sebesar Rp 2.969.087.345.076,00.
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan sambung Kajati, juga berhasil melakukan Pendampingan Hukum pada Kegiatan Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD) dengan pendampingan proyek sebesar Rp 6.277.983.160.990,00. Dan terkhusus terkait Direktif Presiden, Jaksa Pengacara Negara pada Kejati dan Kejari se-Sulsel juga turut aktif dalam pendampingan Inflasi melalui Rapat Koordinasi (Rakor) setiap hari Senin dan akhirnya Pemerintah Provinsi Sulsel di bulan Desember 2023 berhasil menekan inflasi sebesar 2,79%.
Dan terakhir fungsi Kejaksaan di Bidang Pidana Militer, oleh Asisten Bidang Pidana Militer Kejati Sulsel dalam tahun 2023 telah melakukan kegiatan diantaranya, melakukan koordinasi teknis melalui penanganan perkara sebanyak 17 kegiatan. Melakukan koordinasi Non Teknis melalui kegiatan sosialisasi, silaturahmi, dan lainnya sebanyak 15 kegiatan, Pelaksanaan Monitoring sebanyak 4 kegiatan dan melakukan kegiatan lainnya sesuai kebutuhan organisasi sebanyak 5 kegiatan serta melakukan penyelidikan sebanyak 1 kegiatan.

Sementara untuk fungsi kegiatan pengawasan terhadap perilaku pegawai Kejaksaan (baik Jaksa maupun Tata Usaha (TU), Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan kegiatan berupa Pengawasan Inspeksi Umum sebanyak 1 kegiatan, Inspeksi Khusus sebanyak 2 kegiatan, Inspeksi Kasus sebanyak 6 kegiatan, Pemantauan sebanyak 1 kegiatan, Laporan Pengaduan sebanyak 19 laporan, Klarifikasi sebanyak 16 kegiatan, Hukuman Disiplin sebanyak 6 orang yang terdiri dari Jaksa sebanyak 3 orang, dan Tata Usaha sebanyak 3 orang dengan jenis Hukuman Disiplin adalah Berat sebanyak 5 orang. Jaksa 2 orang dan Tata Usaha 3 orang. Hukuman Disiplin Ringan nihil dan nihil juga untuk TU.
Untuk kategori jenis perbuatan penyalahgunaan wewenang, baik jaksa maupun TU nihil. Perbuatan tercela lainnya sebanyak 4 orang yang terdiri dari jaksa sebanyak 3 orang dan Tata Usaha 1 orang. Sedangkan Indisipliner sebanyak 2 orang. Jaksa nihil dan Tata Usaha 2 orang.
Inilah yang dapat kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan melalui rekan-rekan Media dengan harapan Refleksi Akhir Tahun Kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajarannya dapat bermanfaat serta mohon maaf bilamana Kejati Sulsel dan jajarannya memiliki kekurangan pada pelaksanaan tugas dan fungsi serta kehadirannya di tengah-tengah masyarakat.

Akhir kata saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengucapkan “SELAMAT NATAL TAHUN 2023“ kepada seluruh umat yang merayakannya dan Ucapan “SELAMAT TAHUN BARU 2024” kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan dan Bangsa Indonesia, dengan harapan di tahun 2024, Kejati Sulsel dan jajarannya akan “Bersama Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Sulawesi Selatan melalui Empat (4) Pilar Pembangunan yaitu Pembangunan Sosial, Pembangunan Ekonomi, Pembangunan Lingkungan dan Pembangunan Hukum dan Tata Kelola.” kunci Kajati Sulsel, Leo Simanjuntak.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati)