Reformasiaktual.com//BUKITTINGGI- Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi sahkan rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD tentang ketentraman dan ketertiban umum serta penyelenggaraan kota layak anak. Penandatangan nota persetujuan bersama itu, dilaksanakan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD, Senin, 8 Januari 2023.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, apresiasi atas inisiatif DPRD untuk melakukan penyusunan ulang terhadap ranperda trantibum Kota Bukittinggi. Ketertiban umum merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat untuk meningkatkan mutu kehidupannya. Sehingga dengan lahirnya perda ketentraman dan ketertiban umum diharap dapat menciptakan ketentraman dan kenyamanan di tengah masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum, menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggarakan tindakan serta menjamin pelaksanaan penegakan hukum.
Dalam implementasi perda kota layak anak tentunya akan melibatkan kolaborasi lintas sektor, pemerintah, masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk mencapai tujuan pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan.
Program ini tidak bisa berjalan sendiri secara sektoral, karena mempunyai keterkaitan satu sama lain dengan berbagai instansi. Maka diperlukan pemahaman dan komitmen bersama tentang kota layak anak tersebut.
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, dalam mencapai kesejahteraan masyarakat, perlu didukung kondisi daerah yang tentram, tertib, teratur sehingga penyelenggaraan roda pemerintah dapat berjalan lancar dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan aman. Inilah salah satu tujuan perubahan ranperda trantihum yang merupakan inisiatif dari DPRD Bukittinggi.
Untuk raperda kota layak anak, Beny Yusrial mengungkapkan, KLA adalah kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Dengan ranperda ini akan menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam penyelenggaraan kota layak anak.