UU Pornografi Sangsi Hukum 15 Tahun: Maraknya Vidio Berbauk Porno Di Medsos, Ketua MUI Kaur Angkat Bicara

Daerah506 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kaur(Bengkulu)-Dengan Adanya Vidio Berbau Porno (Vidio Sayur) yang di medsos dan saat ini banyak anak di bawa umur 17 tahun mempunyai HP Android dan mempunyai akun Facebook dan instagram atau akun lainya dan penyebaran vidio berbau Porno (vidio sayur) gampang sekali anak-anak di bawah umur melihat dengan Adanya vidio berbau porno di medsos dan sangat berdampak untuk di konsumsi oleh anak-anak di bawah umur bisa merusak moral anak-anak bangsa indonesia.

Berdasarkan UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE kemudian pasal 27 ayat (1). Mengenai sanksi pidana tentang aksi tindak pidana pornografi yang berkaitan dengan visual gambar bergerak yaitu UU pornografi dari pasal 29 hingga pasal 38. Sanksi pidana yang dijatuhkan yaitu pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 15 tahun.

Dan hal juga dalam penyebaran seperti contoh nya photo tampa seizin dapat terkena Pidana sesuai Pasal 115 UU Hak Cipta. Yaitu, setiap orang yang tanpa persetujuan dari yang dipotret atau ahli warisnya melakukan hal yang ada di pasal 12 bisa dipidana denda paling banyak 500 juta. Maka dari itu, penggunaan potret untuk display atau hal komersial harus minta izin terlebih dulu.

Hal ini maraknya vidio berbauk porno grafi dan sangat gampang di sebar luaskan di jaringan medsos dapat berdampak di kunsumsi oleh anak-anak di usia bawah umur dan ketua MUI Kabupaten Kaur H.Yulisasman.S.PD.l angkat bicara, di jaman adanya media sosial seperti Facebook dan juga lainya kita lihat banyak menyebar di medsos tersebut,” ucap H.Yuli

“Ini merupakan merusak anak-anak kita yaitu moral anak bangsa dan di agama islam dilarang keras penyebaran vidio tidak senunuh yaitu vidio porno dan kami dari MUI mengutuk keras penyebaran tersebut,” jelas H.Yuli ketua Mui Kaur

Lanjut dijelaskan Ketua MUI Kabupaten Kaur H.Yulisasman.S.PD.l, ini merupakan tanggung jawab kita semua dengan adanya penyebaran Vidio Porno di Medsos dan kita harapkan para penegak melakukan tindakan berdasarkan UU Pornografi no 11 tahun 2008 pasa 27 ayat (1) untuk Pemda Kaur bagaiman supaya dapat pencegahan penyebaran di medsos,” tegas Ketua MUI Kaur

“Dan juga didalam UU di negara republik indonesia bagi penyebran yang mana sebagai contoh pasal 115 UU Hak Cifta, dengan berusaha melakukan tindakan kemungkin ada ifek jerah bagi orang yang tidak bertanggung jawab,” tutup ketua MUI Kaur H.Yulisasman. (10/1/2024)

(Aidil)