Polres Berau Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor

TNI/Polri176 Dilihat

Reformasiaktual.com//BERAU- Polres Berau telah berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan lima barang bukti berupa sepeda motor diamankan.

Wakapolres Berau, Kompol Komank Adhi Andhika, menjelaskan kronologi penangkapan SL (30) dan FL (20), yang kedapatan di kediamannya di Jalan Lumajang Gang Sultan RT 2 Kecamatan Sambaliung pada 2 Januari 2024.

“Pelaku pertama kali diamankan unit Jatanras Polres Berau pada (2/1/2024) lalu, sekira pukul 18.00 Wita. Saat itu, tersangka berada di kediamannya, yakni di Jalan Lumajang Gang Sultan RT 2 Kecamatan Sambaliung,” ungkap Adhi Andhika, Rabu (10/1/2024).

Menurut AKP Ardian Rahayu Priatna, Kasatreskrim Polres Berau, kedua tersangka ini adalah mantan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2019. Ardian mengungkapkan bahwa keduanya kembali aktif melakukan pencurian sepeda motor di berbagai lokasi sepanjang Desember 2023, termasuk di Bedungun, Jalan Sambaliung, Jalan Pulau Panjang, Tanjung Redeb, dan Labanan.

“Tersangka ini merupakan mantan Residivis curanmor dan narkoba pada tahun 2019 silam,” ujarnya.

Lima sepeda motor hasil curian berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Berau dari gudang dekat kediaman pelaku di Sambaliung.

Penangkapan ini bermula dari informasi warga tentang kehilangan sepeda motor, yang memicu penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian.

“Kemudian kita melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaporan tersebut. Diduga tindakan ini pernah dilakukan oleh orang yang pernah melakukan tindak pidana tersebut,” tuturnya.

Pelaku menggunakan modus operandi mencuri motor yang tidak dikunci setirnya. Salah satu pelaku bertugas memantau situasi, sementara yang lainnya melakukan pencurian dengan mendorong motor ke lokasi yang aman untuk memulai mesin.

Meski rencana penjualan motor curian belum terlaksana, motif pencurian ini karena oleh kebutuhan hidup sehari-hari. Kini, kedua tersangka dihadapkan pada pasal 363 KUHP ayat 1 (1) dan (3), dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

“Atas tindakannya, dua tersangka terjerat pasal 363 KUHP ayat 1 (1) dan (3) dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Red