Reformasiaktual.com// Bukittinggi– Kabar gembira bagi masyarakat Kota Bukittinggi. Dimana standar pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah mendapat apresiasi tinggi dari pemerintah pusat.
Pemerintah kota Bukittinggi menerima penghargaan berupa Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik atau biasa disebut Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.
Anugerah itu sendiri, diberikan Ombudsman Republik Indonesia yang diserahkan di auditorium gubernur Sumatera Barat di Kota Padang pada Senin (8/1/2024) lalu.
Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi Ansharullah selaku perwakilan pemerintah pusat didampingi kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, menyerahkan penghargaan tersebut kepada walikota Bukittinggi yang diwakili sekretaris daerah Kota Bukittinggi, Martias Wanto.
Walikota Bukitinggi melalui sekretaris Daerah Bukittinggi Martias Wanto, mengatakan penganugrahan ini mengacu kepada kepatuhan kepada UU no 25 tahun 2029 tentang pelayanan publik.
Dimana untuk penilaian kota Bukittinggi berhasil naik 6 peringkat hingga sekarang berada di zona hijau, sebelumnya di zona kuning.
Dalam kesempatan itu, Sekda mengucapkan terimakasi kepada SKPD yang dijadikan sampel yang telah menjalankan tugas dan kinerja sesuai arahan walikota.
“Apresiasi tinggi tentunya kami berikan tak hanya pada institusi yang menjadi sampel, namun seluruh institusi yang ada di jajaran Pemko Bukittinggi,” imbuhnya. Martias Wanto berharap, penghargaan yang diserahkan di awal tahun ini, dapat memotivasi seluruh jajaran di Pemerintah Kota Bukittinggi untuk terus meningkatkan kualitas kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik kedepannya.(Adju /Yopi)