Pemkab Meranti Gelar Pra Validasi KLHS RDTR

Daerah1880 Dilihat

MERANTI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau melakukan Pra Validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Selatpanjang.

Kegiatan yang dipimpin oleh Staf ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Randolph WH secara virtual itu berlangsung di Ruang Rapat Melati Kantor Bupati, Selasa (23/01/2024).

Dijelaskan Randolph, tahapan pra validasi RTDR merupakan hal yang sangat krusial untuk dilakukan.

“Hal itu sebagai materi untuk tahap selanjutnya dalam penyelesaian dan penetapan RDTR kita,” kata Randolph.

Dia juga menyebutkan arahan dari DLHK Provinsi Riau menjadi hal yang signifikan dan perlu ditanggapi secara serius.

“Untuk itu harus dilakukan harmonisasi di tingkat Pokja maupun konsultan yang melakukan penyusunan dalam konteks untuk mempercepat perbaikan dokumen,” ujarnya.

Randolph meminta instansi terkait di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti untuk menjadikan masukan dalam pra validasi tersebut, sebagai rujukan untuk meningkatkan kualitas KLHS.

“Pokja harus secara serius menanggapi ini untuk memperbaiki dokumen sesuai waktu yang telah ditentukan dengan berita acara,” tegasnya.

Kepala Bidang Penataan dan Penataan LHK Provinsi Riau Embiyarman menyebutkan, Kepulauan Meranti memiliki lokasi strategis yang berbatasan langsung dengan malaysia, sehingga RDTR sangat perlu diperbaiki.

“Semoga pengembangan wilayah Meranti dapat lebih tertata dan lebih baik, sehingga menghasilkan kemajuan daerah yang berkelanjutan,” sebut Embiyarman.

Dia juga mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah serius dalam menyusun RDTR.

“Kami berharap penyusunan KLHS selalu mengacu pada aturan yang ada,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti Dewi Atmi Dilla, menyampaikan KLHS RDTR itu sudah melewati beberapa tahapan dan melibatkan beberapa OPD.

“Semoga berjalan dengan lancar sampai ke tahap validasi,” katanya.

Lebih jauh dikatakan Dewi, penetapan RDTR kawasan perkotaan Selatpanjang harus segera terlaksana mengingat RDTR menjadi dasar dalam kegiatan pemanfaatan dan pengendalian ruang yang lebih rinci.

“Juga sebagai acuan penerbitan izin pemanfaatan ruang sehingga bisa diterapkan untuk kebaikan kedepan,” ungkapnya. (Prokopim)