Truk Tronton Pengangkut Material Tambang Tol Probowangi Diduga Dihadang Dua Pemuda

Daerah643 Dilihat

Reformasiaktual.com//Probolinggo-Diduga Penghadangan truk tronton pengangkut material Tol Probowangi dilakukan dua pemuda Sukorejo Kecamatan Kotaanyar mendapat tanggapan serius bagi pengendara truk tronton dan pengendara lainnya.

Peristiwa penghadangan truk tronton dilakukan dua pemuda Desa Sukorejo tersebut pada pukul 14.00.dan iya mengatasnamakan, membawa aspirasi masyarakat.

Kemudian R dan Ssaat (inisial) di-wawancara wartawan, iya mengatakan agar truk tronton tidak boleh beroperasi dulu, termasuk biar ada kejelasan tentang (“CSR”).

Selanjutnya tanya jawab terjadi, antara S dan teman media, sementara saat ditanya kapasitas S menghentikan truk tronton itu sebagai apa, S menjawab, lalu iya menanyakan perjanjian sebelumnya, kalau bicara tanggung jawab soal (CSR) tiap bulan warga terima beras, andai ada kecelakaan di jalan itu ranahnya laka lantas, andai ada pelanggaran terkait dengan kelas jalan ada Dinas Perhubungan, ini kan jalan kabupaten, lalu kapasitas anda apa mau mencegat tronton, ditanya berulang ulang tetap tidak menjawab melainkan menjawab yang lain,”Ujarnya.

Ditempat lain, tim awak media wawancarai sala satu tokoh masyarakat sekitar, iya mengatakan, tindakan menghadang truk tronton sangat membahayakan, coba bayangkan menghentikan kendaraan dengan cara memaksa dapat membahayakan bagi pengendara lain.semestinya kalau memang benar ada yang ingin menyampaikan aspirasi tidak harus dengan cara menghadang dan menghentikan kendaraan.

Berdasarkan kronologis yang Anda ceritakan, coba anda baca Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, yang berbunyi:

 
Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah “Ucap (S) kepada wartawan selasa-(23/01/2024).

Ibrahim