Reformasiaktual.com//Personel Satlantas Polres Karawang Polda Jabar Bripka Syarif Hidayat beserta Briptu Rizal Budi Ramdani melaksanakan sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 serta UU LLAJ No 22 Tahun 2009, dalam rangka penertiban knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Dijelaskan bahwa, sosialisasi tersebut dilakukan personel Satlantas kepada buruh karyawan di Kawasan Industri KIIC, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu (27/1/2024).
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SH., M.SI menjelaskan, aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di kawasan industri.
“Kami melakukan sosialisasi Perda Karawang dan UU LLAJ terkait larangan membuat, menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat,” terangnya.
Hal tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Lucky mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi tentang larangan tersebut terlebih dahulu.
Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
Kabid Humas Polda Jabar menghimbau Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan.
“Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat.” ujarnya.
Karena itu Kasat Lantas mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda beserta Bripka Syarif Hidayat dan Briptu Rizal Budi Ramdani, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada karyawan pabrik.
Ia secara tegas mengimbau kepada pengguna kendaraan bermotor yang memakai knalpot yang tidak.sesuai spesifikasi teknis, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).
“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot tersebut, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Kasat Lantas Lucky.