Sengketa Lahan di Dusun Bedian, Keluarga Tergugat Sulas CS Mangkir dari Panggilan Pemdes Karanganyar

DESA201 Dilihat

Reformasiaktual.com//Probolinggo Mediasi di kantor Desa Karanganyar terkait Sengketa Tanah. Sebelumnya pihak mediator Sekertaris Desa Mardiono sudah memberi surat undangan, namun para pihak ahli waris keturunan dari H. SIN, yang sudah diundang pemerintah desa – tidak hadir, sabtu-(27/01/2024).

Ketidak hadiran keluarga 1, Sulas, 2- H. Fatimah, 3-supriyadi mencerminkan ketakutan dalam perkara tersebut. halitu diduga kuat mengabaikan permintaan pemuhon dan pemerintah desa Karanganyar.

Hadir dalam acara tersebut, pertama LOWYER, BAHARUDIN CS, H.NOVAN AGUS PRIYANTO SH dan Teamnya SUBTITUSI KORWIL Media Nasional Taligama HARIYANTO a.l.DODON, termasuk dihadiri oleh babin kantibmas bripka lutfi Agung, dan beberapa perangkat desa hadir dalam acara mediasi di kantor desa Karanganyar.

“Kami sangat berharap melanjutkan mediasi dan pemanggilan yang kedua dari pihak ahli waris cucu dari H Sin Bapak SULAS, HJ.FATIMAH DAN SUPRIYADI agar dapat menunjukkan Bukti hak kepemilikan dari tanah darat yang dipertanyakan oleh klein kami BAHARUDIN CS, dan Tanah sawah seluas 400M2 yang dikuasai, harus dibagi (3) dari tiga ahli waris keturunan H SIN,”ucap, H. NOVAN AGUS PRIYANTO SH.

Dari pihak penggugat BAHARUDIN CS dari ahli waris keturunan IBU Nasiha juga menerangkan dan membawa bukti data IPEDA atau PIPIL dengan NO.932 Persil 49. Kelas D1.Luas 168 m2. dengan atas nama orang tuanya ALM.NASIHA a.l.MOINA yang dikuasai oleh Keturunan PAK SULAS.

Juga dari keturunan ALM.IBU MA’ATI Juga Hadir akan mempertanyakan Tanah Sawah seluas 400m2 di Dusun Bedian, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton itupun harus dibagi tiga, dari ahli waris keturunan H SIN, dikuasai juga oleh PAK SULAS.

“Saya berharap kepada Pemerintah Desa Karanganyar agar bisa menunjukan bukti kepemilikan dari tanah sawah dan tanah darat tersebut,”Kata Baharudin CS.

Dilanjut dari penyampaian Pak Amin laki – laki cucu pertama dari alm.H SIN dan juga sebagai tulang punggung mendiang H SIN,”Saya adalah Putra dari Ibu alm.MA’ATI Keturunan dari Kakek alm H SIN,ibu saya meninggal ditahun 1955 setelah itu saya berkumpul dengan kakek dan nenek H Sin.”Tutur Pak Amin.

”Semua yang mengurus sawah dan saya tau semua harta yang dimiliki Kakek H. SIN dan NENEK Hj.MUITI.apapun itu yang dimiliki.saya mohon kepada Sulas untuk menunjukan surat tanah yang dikuasai mulai dari sawah dan tanah darat dikantor desa biar jelas,” Ungkap Pak Amin.

Kami berharap kepada bapak kepala desa Dengan agenda mediasi ketiga, bisa dipertemukan dengan tergugat dikantor desa Karanganyar, agar kejelasan perkara ini bisa terurai dan siapa saja pemilik tanah yang di kuasai tergugat,”Pungkasnya”

Ibrahim