Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru, Dugaan Korupsi PT SI Cabang Makassar Senilai Rp 20 M

APH192 Dilihat


MAKASSAR, ReformasiAktual.com – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa seorang saksi yang berinisial IM yang dihadirkan secara paksa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu 31 Januari 2024 kemarin.

Setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga (3) kali akan tetapi saksi IM tidak mengindahkan pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar maka dilakukan pemanggilan secara paksa. Setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH dengan menyimpulkan bahwa terhadap saksi IM telah ditemukan minimal dua (2) alat bukti yang cukup sebagai dasar untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Tim Penyidik juga dalam waktu yang hampir bersamaan mengusulkan kepada pimpinan untuk melakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan. Apalagi tersangka IM dikhawatirkan akan melarikan diri serta ditengarai akan menghilangkan barang bukti. Penetapan status tersangka terhadap IM didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka oleh Kajati dengan Nomor : 15/P.4/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024.

Pasca penetapan tersangka lanjut Kasi Penkum, maka langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid. Kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulsel Nomor : Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 selama dua puluh (20) hari ke depan, terhitung mulai tanggal 31 Januari 2024 hingga 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.

Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka bahwa IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan tersangka ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager atau Personal Incharge (PIC) yang lebih dahulu ditahan serta tersangka TY dalam kapasitasnya selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang juga lebih dulu ditahan serta AH selaku Kepala Bagian (Kabag) Komersil 2 dan RI sebagai Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam tahap pemanggilan sebagai saksi telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total sebesar Rp 30.547.296.983,00 untuk empat (4) pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha atau Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia.
Kemudian tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh tersangka TY ke PT Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT Surveyor Indonesia maka diteruskan oleh PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL selaku Proyek Manager atau Personal Incharge (PIC).
Tapi ternyata dana proyek itu, tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka ATL dan juga diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT Basista Teamwork, PT Cahaya Sakti dan PT Inovasi Global Solusindo. Selain itu, juga diberikan kepada tersangka TY, tersangka MRU, tersangka JH. Termasuk kepada AH serta kepada tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dalam proses pengembangan kasus oleh tim penyidik.”katanya.

Terhadap tersangka IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Sakti ujar Kajati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya, Soetarmi, SH MH,” Telah bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL serta AH dan RI sebagai Komisaris PT. Cahaya Sakti untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan Kalimantan Utara.

Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang berinisial RYH sebesar Rp. 4.480.000.000,00 karena kegiatan pekerjaan itu adalah fiktif sedangkan uang itu telah digunakan oleh tersangka IM untuk kepentingan pribadi dan sebagian disalurkan kepada pihak-pihak lain yang masih dalam proses pengembangan.
Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum yang ditengarai terlibat mengakibatkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp 20.066.749.556,00 berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia. Tim itu terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.
Akibat kerugian yang dinilai cukup besar tambahnya Soetarmi maka Tim Penyidik Adpidsus Kejati Sulsel terus mendalami dan mengembangkan calon tersangka lain disamping penelusuran uang dan aset. Oleh karena itu, Kajati Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil untuk kooperatif hadir guna untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya melobi penyelesaian perkara ini.

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional dan tetap mengedepankan integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).” tegas Leo Simanjuntak.

Atas perbuatan para tersangka maka mereka disangkakan telah melanggar ketentuan seperti telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) secara primair.

Sedangkan untuk subsidairnya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.” Demikian diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH MH via Siaran Persnya dengan Nomor : PR- 25/P.4.3.6/Kph.3/01/2024 tanggal 31 Januari 2024. (M. Daeng Siudjung Nyulle/Kasi Penkum Kejati) Bataramedia.ID – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa seorang saksi yang berinisial IM yang dihadirkan secara paksa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu 31 Januari 2024 kemarin.
Setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga (3) kali akan tetapi saksi IM tidak mengindahkan pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar maka dilakukan pemanggilan secara paksa. Setelah diperiksa sebagai saksi, kemudian dilakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH dengan menyimpulkan bahwa terhadap saksi IM telah ditemukan minimal dua (2) alat bukti yang cukup sebagai dasar untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Tim Penyidik juga dalam waktu yang hampir bersamaan mengusulkan kepada pimpinan untuk melakukan penahanan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan. Apalagi tersangka IM dikhawatirkan akan melarikan diri serta ditengarai akan menghilangkan barang bukti. Penetapan status tersangka terhadap IM didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka oleh Kajati dengan Nomor : 15/P.4/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024.
Pasca penetapan tersangka lanjut Kasi Penkum, maka langsung dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid. Kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulsel Nomor : Print- 24/P.4.5/Fd.2/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 selama dua puluh (20) hari kedepan, terhitung mulai tanggal 31 Januari 2024 hingga 19 Februari 2024 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka bahwa IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Sakti telah bekerjasama dengan tersangka ATL selaku Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager atau Personal Incharge (PIC) yang lebih dahulu ditahan serta tersangka TY dalam kapasitasnya selaku Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar yang juga lebih dulu ditahan serta AH selaku Kepala Bagian (Kabag) Komersil 2 dan RI sebagai Komisaris PT Cahaya Sakti yang masih dalam tahap pemanggilan sebagai saksi telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total sebesar Rp 30.547.296.983,00 untuk empat (4) pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha atau Core Bisnis PT. Surveyor Indonesia.
Kemudian tersangka ATL mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 (AH) dan diteruskan oleh tersangka TY ke PT Surveyor Indonesia. Setelah dana didropping dari PT Surveyor Indonesia maka diteruskan oleh PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL selaku Proyek Manager atau Personal Incharge (PIC).
Tapi ternyata dana proyek itu, tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 4 pekerjaan jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi oleh tersangka ATL dan juga diberikan kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT Basista Teamwork, PT Cahaya Sakti dan PT Inovasi Global Solusindo. Selain itu, juga diberikan kepada tersangka TY, tersangka MRU, tersangka JH. Termasuk kepada AH serta kepada tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak yang saat ini masih dalam proses pengembangan kasus oleh tim penyidik.”katanya.
Terhadap tersangka IM selaku Direktur Utama PT Cahaya Sakti ujar Kajati melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya, Soetarmi, SH MH,” Telah bekerjasama dengan tersangka TY dan tersangka ATL serta AH dan RI sebagai Komisaris PT. Cahaya Sakti untuk melakukan rekayasa pekerjaan Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Teknis dan Administrasi serta Pendampingan Permohonan Pembaharuan Ijin Pembangkit Tenaga Gas PLTG 4 x 7.8 MW Tarakan Kalimantan Utara.
Tersangka IM telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar melalui PT Cahaya Sakti yang dimasukkan ke rekening staf PT Cahaya Sakti yang berinisial RYH sebesar Rp. 4.480.000.000,00 karena kegiatan pekerjaan itu adalah fiktif sedangkan uang itu telah digunakan oleh tersangka IM untuk kepentingan pribadi dan sebagian disalurkan kepada pihak-pihak lain yang masih dalam proses pengembangan.
Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum yang ditengarai terlibat mengakibatkan PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp 20.066.749.556,00 berdasarkan temuan Tim Audit Investigasi PT. Surveyor Indonesia. Tim itu terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern serta sesuai dengan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.
Akibat kerugian yang dinilai cukup besar tambahnya Soetarmi maka Tim Penyidik Adpidsus Kejati Sulsel terus mendalami dan mengembangkan calon tersangka lain disamping penelusuran uang dan aset. Oleh karena itu, Kajati Sulsel menghimbau kepada para saksi yang dipanggil untuk kooperatif hadir guna untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya melobi penyelesasian perkara ini.
Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional dan tetap mengedepankan integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan prinsip zero Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).” tegas Leo Simanjuntak.
Atas perbuatan para tersangka maka mereka disangkakan telah melanggar ketentuan seperti telah diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) secara primair.
Sedangkan untuk subsidairnya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.” Demikian diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH MH via Siaran Persnya dengan Nomor : PR- 25/P.4.3.6/Kph.3/01/2024 tanggal 31 Januari 2024.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Kasi Penkum Kejati)