Aniaya Mantu Mertua di Polisikan

Hukrim250 Dilihat

Reformasiaktual.com//Baturaja – Warga Kampung III Desa Tihang, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Lengkiti. Penangkapan dilakukan terkait dengan tindak pidana kekerasan berat yang menimpa Leo Candra (37), menantu dari pelaku. Di aniaya mertua nya sendiri Cikmat ( 59)

Kronologis kejadian, menurut keterangan saksi dan disampaikan oleh Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas Polres OKU IPTU Ibnu Holdon menyebutkan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu, 04 Februari 2024, sekitar pukul 09:00 WI. Pelapor, yang merupakan tetangga korban, Misnawati, memberitahu Cikmat bahwa Leo sedang terlibat cekcok dengan mertuanya (pelaku) yang berujung pada penganiayaan. Korban mengalami luka pada kaki sebelah kiri akibat kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan, pelapor segera mendatangi rumah korban. Namun, korban sudah tidak berada di rumahnya dan telah dibawa ke bidan desa. Pelapor kemudian menemukan Leo dengan luka di lipatan kaki sebelah kiri di belakang betis,” jelasnya.

Setelah ditangani secara medis oleh bidan desa, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit di Baturaja untuk perawatan lebih lanjut. Pelapor tak tinggal diam, melaporkan kejadian ini ke Polsek Lengkiti.

“Pada hari yang sama, Minggu, 04 Februari 2024, sekitar jam 16:00 WIB, Unit Reskrim Polsek Lengkiti di bawah pimpinan Kanit Reskrim AIPDA Deny Kurniawan melakukan penangkapan terhadap Cikmat di Desa Tihang, Kecamatan Lengkiti. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lengkiti untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.

Shaban