Penyidik Pidsus Kejati Sulsel Sita 3 Unit Rumah dan 9 Buah Mobil Tersangka Dugaan Korupsi Mafia Tanah di Wajo

APH99 Dilihat


Reformasiaktual.com//MAKASSAR- Tim Penyidik Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Aspidsus Kejati Sulsel) terus melacak dan mengidentifikasi (asset tracking) dan sekaligus menyita aset para tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah pada kegiatan pembayaran ganti rugi lahan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo Tahun 2021.

Penyitaan asset ini dilakukan sebagai upaya antisipatif Tim Penyidik Pidsus Kejati yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara atau sebagai pidana tambahan dengan merampas hasil kejahatan seperti telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 huruf (a) Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kasus dugaan mafia tanah pada pembebasan lahan Bendungan Paselloreng di Wajo tahun 2021 ini, penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang tidak bergerak berupa 3 bidang tanah dan bangunan yakni satu (1) unit rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U Nomor 30 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik Istri tersangka AA, satu (1) unit rumah dan tanah di Perumahan Bumi Aroepala Grand Phinisi Blok U nomor 14 type 40 Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa milik adik Ipar tersangka AA dan satu (1) unit rumah dan tanah di Perumahan Villa Mutiara VIII/22 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar milik Istri tersangka AA pada 05 Februari 2023 lalu.

Kemudian pada 01 Desember 2023, Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati kembali melakukan penyitaan barang bergerak milik para tersangka. Diantaranya sembilan (9) unit mobil dan 1 unit motor yang terdiri dari 1 unit Mobil Merk Hilux, 2 unit Mobil Truck Dyna, 1 unit Mobil Avanza, 1 unit Mobil Rush, 1 unit Mobil Raize, 1 unit Mobil Innova, 1 unit Mobil Pick Up Grandma, 1 unit Mobil HR V, 1 unit Motor Honda Crf serta 1 unit Motor Honda Beat.” papar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati, Soetarman, SH MH.
Dalam penyidikan kasus ini lanjut Soetarmi, Penyidik Pidsus Kejati sudah menetapkan enam(6) orang tersangka. Mereka adalah AA selaku Ketua Satgas B pada Kantor Pertanahan Wajo yang mendasari Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor : 228/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. Kemudian tersangka yang memiliki inisial ND selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat dengan mendasari Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor : 232/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.” Kasi Penkum menambahkan.

Selanjutnya tersangka III berinisial NR sebagai Anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat yang berpedoman pada Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor : 229/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. Dan tersangka ke IV memiliki inisial AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat dengan mendasari Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor : 233/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023. Selain itu, tersangka ke 5 mempunyai nama inisial AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang sekaligus sebagai Kepala Desa Paselloreng Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo dengan mendasari Surat Penetapan Tersangka Kajati Sulsel Nomor : 231/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.” imbuh Kajati melalui Kasi Penkumnya.

Dan terakhir adalah tersangka VI yang berinisial JK selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) yang juga sebagai Kepala Desa Arajang Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo dengan mendasari Surat Penetapan Tersangka Kajati Nomor : 230/P.4/Fd.2/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023.” Soetarmi kembali menambahkan.
Bahwa perbuatan tersangka AA dengan memerintahkan beberapa tenaga honorer di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Wajo dengan membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada tanggal 15 April 2021 yang kemudian SPORADIK itu diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Pasellorang guna ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK untuk tanah eks kawasan yang masuk dalam wilayah Desa Arajang dengan isi SPORADIK telah diperoleh informasi dari tersangka ND dan tersangka NR serta tersangka AN selaku anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat. Akan tetapi isi SPORADIK yang dimasukkan dinilai tidak sesuai dengan fakta dilapangan sehingga pembayaran terhadap 246 bidang tanah yang merupakan ex kawasan hutan dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 75.638.790.623,00,- berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan.” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH kembali menegaskan agar seluruh saksi maupun pihak lain untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung ataupun tidak langsung, penyidikan perkara ini. Dan juga kepada Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel agar tidak ragu menindak tegas para pelaku yang merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti sesuai dengan Pasal 21 UU Nomor : 31 Tahun 1999 jo UU Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” Demikian dikemukakan, Leo Simanjuntak kemarin di Makassar melalui siaran persnya bernomor : PR- 31/P.4.3.6/Kph.3/02/2024.

(M. Daeng Siudjung Nyulle/Kasi Penkum Kejati)