Reformasiaktual.com//(Bengkulu)-Penyelenggaraan pelayanan publik yang adil dan prosedural sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Di dalamnya telah dimuat semua persoalan pelayanan publik, mulai dari pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sampai kepada sangsi terhadap pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Dengan adanya dugaan pelanggaran UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang terterah, Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso, beberapa hari yang lalu yang susah untuk di temui oleh Pers dan Ketua LSM Serawai untuk Konfirmasi. Berdasarkan Aturan UU terterah di Republik Indonesia tentang Pelayanan Publik No 25 Tahun 2009, Tokoh Masyarakat Bengkulu dan juga DPRD Kota Bengkulu Tahun 1997 sampai 1997 dan juga Ketua NU Provinsi Bengkulu Tahun 1970 sampai 1973 Bapak H.Muhamad Dahlan.B, Mengharapkan dugaan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Suroso di Proses Hukum atau di berikan sangsi sesuai dugaan pelanggaran tersebut,”Ucap H.Muhamad Dahlan.B, di kediamanya
“Hal juga di sampaikan H.Muhamad Dahlan.B, Berbuatla dengan baik mengahdapi Pers, Karena Pers tujuanya untuk memberikan informasi untuk masyarakat atau publik,” tegas H.Muhamad Dahlan.B
Lanjut di sampaikan Tokoh Masyarakat juga mantan anggota DPRD Bengkulu H.Muhamad Dahlan.B, Jangan takut mengahadapi Wartawan, ini saja saja di wawancara’i oleh wartawan, artinya Pers menjalankan tugas sesuai dengan UU No 40 tahun 1999,”tutur Muhamad Dahlan.B. (7/2/2024)
(Aidil)