Tidak Merasa Meminjam Uang Mekar Seorang Pemuda Diduga Diancam Akan Dibunuh oleh Karyawan Mekar Pringsewu

Hukrim223 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Pringsewu//reformasiaktual.com – Warga Bumi Ratu inisial RR diduga tercantum sebagai peminjam di perusahaan Permodalan Nasional Mandiri (PNM) Mekar, kabupaten Pringsewu,jalan HJ.Gholib
Pasalnya, RR tidak merasa meminjam di perusahaan tersebut. Namun, nomor telponnya tercatat sebagai peminjam.(08/02/2024)

RR mengaku mendapat telpon dari pihak (PNM ) Mekar Pringsewu dan melakukan pengancaman akan dibunuh karena tidak membayar angsuran perbulan.Sedangkan dirinya tidak pernah melakukan pinjaman tersebut ,mengingat dirinya masih di Jakarta beliau meminta kepada awak Media ini untuk menengahi permasalah adanya dugaan pengancaman itu”terangnya.

Berdasarkan keterangan dari RR, pewarta menghubungi saudara Dandi melalui telpon untuk dimintai keterangan, terkait dugaan pengancaman pembunuhan tersebut yang dilontarkan rekannya saudara Rizki pekerja ( PNM ) Mekar kab.Pringsewu dijalan HJ.Gholib.

Jelas Dandi kepada awak media,menjawab singkat saudara “Rizki cuma meminta nomor (RR),kalau masalah adanya pengancaman saya beralasan tidak mengetahui.”jelas Dandi

Merasa kurang memuaskan hasil keterangan saudara Dandi pewarta langsung menghubungi saudara Rizki yang melakukan pengancaman via telpon Pekerja (PNM) mekar Kab.Pringsewu yang Diduga melakukan pengancaman kepada saudara RR .

Jelas saudara Rizki “saya menelpon saudara RR Karna nomor beliau, tercantum di penyurvean pinjaman”.
Saat ditanya mengapa ada dugaan pengancaman pembunuhun terhadap saudara RR, dengan singkat ia menjawab “saat itu saya hilap”dan saudara RR juga bicara tidak pantas didengar” ujarnya.

Saat ditanya bukti Kalau nomor saudara RR tercantum dipembukuan catatan survey pinjaman beliau hanya bisa menjawab nomor saudara RR dikirim dari temen nya saudara Dandi selaku pekerja( PNM) mekar Pringsewu

Menurut RR Dirinya tidak merasa melakukukan peminjaman kepada pihak (PNM )Mekar Pringsewu Dan tiba-tiba dirinya mendapat telpon dari saudara Rizki dan mempertanyakan bayaran bulanan angsuran karena ia tidak merasa meminjam.Dirinya menjawab apa yang harus dibayar sedangkan dirinya tidak merasa meminjam kepihak (PNM)MEKAR Pringsewu dan diancam akan dibunuh oleh saudara Rizki, dari situlah lah terjadi cekcok melalui via telpon sedangkan yang melakukan pinjaman saudara Dari RR yaitu saudari RT yang di jelaskan Riski”imbuhnya.

Atas perlakuan saudara Rizki selaku pekerja (PNM) mekar Pringsewu dirinya akan melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan yang dilontar saudara Rizki kepihak berwajib (APH) kemapolres ,kabupaten Pringsewu sepulang Dirinya dari kota Jakarta”tutupnya.

Sesuai dengan Pasal 45B UU 19/2016
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)

Sementara itu pewarta menghubungi ibu Selvia selaku pimpinan (PNM) Mekar Pringsewu ,jalan HJ.Gholib melalui via telpon untuk dimintai keterangan atau tanggapan Dugaan pengancam pembunuhan dari pekerjanya saudara Rizki, namun sampai berita di tayangkan belum ada tanggapan dari pihak Pimpinan PNM tersebut.

(Team Pesawaran Lampung )