KEPULAUAN SELAYAR, ReformasiAktual.com – Satuan Reserse Kriminal ( Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Selayar dibawah kendali Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH, S.IK, MM, M.IK berhasil menangkap seorang warga Desa Majapahit Kecamatan Pasi’marannu Sulawesi Selatan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis 15 Februari 2024 pada sekitar jam 11.30 Wita siang tadi.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Inspektur Satu (Iptu) Nurman Matasa, SH bersama anggota yang diback up Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pasi’marannu, Iptu Abd Malik yang juga bersama personelnya saat mengendarai sepeda motor dari Desa Majapahit menuju Desa Sambali di Pulau Bonerate.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu Nurman Matasa mengungkapkan,” Penangkapan terhadap lelaki Pedo dilakukan berdasarkan LP/B/18/II/2024/SPKT/POLDA Kalimantan Selatan, bertanggal 06 Februari 2024 dan Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/23/II/Res.1.24/2024/Gakkum bertanggal 07 Februari 2024 dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/28/II/Res.1.24/2024/Gakkum tanggal 13 Februari 2024.” papar Nurman Matasa kepada sejumlah awak media di Mapolres.
“Tersangka lelaki Pedo berteman 8 orang dan telah mengakui perbuatannya dengan membajak sebuah kapal jenis Tugboat 27 dan mengambil bahan bakar minyak sebanyak 650 ton, 450 ton sudah dijual dan yang bersangkutan mengaku mendapat bagian sebanyak Rp 45.000.000,00 sedangkan sisanya 200 ton bahan bakar minyak telah tenggelam di laut berdasarkan keterangan lelaki Pedo” Iptu Nurman menambahkan.
Terkait penangkapan ini lanjut Kasat Reskrim,” Tersangkanya ditangkap di jalan poros Sambali – Bonerate saat lelaki Pedo sedang mengendarai sepeda motor dari arah Desa Majapahit menuju Desa Sambali dan kemudian pelaku dicegat oleh anggota Polsek sekaligus diamankan ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pasi’marannu.
“Kita dari Sat Reskrim sudah menjemputnya dan saat ini sudah diamankan dalam tahanan di Mapolres Kepulauan Selayar.” Iptu Nurman Matasa kembali menambahkan.
Sat Reskrim Polres juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu (1) unit Handphone, satu 1 unit sepeda motor merk Honda Vario lengkap dengan BPKB dan STNK serta satu (1) buah buku tabungan. Selanjutnya tersangka akan dibawa ke Makassar dan akan diserahkan ke Direktorat Polairud Polda Kalsel yang akan melakukan penjemputan terhadap tersangka lelaki Pedo.” ungkapnya.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra mengapresiasi kerjasama Sat Reskrim dan Polsek Pasimarannu yang telah berhasil menangkap tersangka di Pulau Bonerate. “Baguslah kalau sudah ditangkap pelakunya. Ini akan jadi proses pembelajaran bagi pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat bersembunyi bagi pelaku dimanapun berbuat dan kemanapun akan melarikan diri dan pasti akan kita tangkap.” tegas Kapolres Kepulauan Selayar.
(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Polres)