Reformasiaktual.com//Dalam rangkaian menciptakan situasi yang kondusif, Polres Garut beserta Polsek jajaran gencar melakukan operasi minuman keras, premanisme dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Garut.
Kapolres Garut Polda ,Jabar, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan Razia kali ini berhasil mengamankan 1.807 (seribu delapan ratus tujuh) minuman keras berbagai jenis. Sabtu (17/2/2024).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mrngatakan Polisi tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras ilegal karena merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas.
Razia kali ini di lakukan di dua lokasi yaitu di tempat Sdr. RH (49) Desa Putra Jawa Kecamatan Selaawi Kabupaten Garut.
Sementara satu lagi di Sdr. AS (38) Desa Limbangan Tengah Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.
Dari Sdr. RH di sita 168 botol minuman beralkohol jenis AOK, 168 botol jenis AOB, 368 botol jenis Anggur Merah Besar, 48 botol Jenis Anggur Merah Kecil, 300 botol Intisari, 97 botol jenis BAE, 60 botol jenis Ice land Beer, 24 botol jenis Ice land 350 ml, 13 botol jenis Drum, 408 botol jenis Kawa-Kawa dan 120 botol jenis Angur putih.
Sedangkan dari Sdr. AS di sita 9 botol jenis Anggur Hijau, 6 botol jenis Anggur Merah Besar, 2 botol jenis Intisari, 6 botol jenis Kawa Kawa, 7 botol jenis AOK dan 3 botol jenis AOB.
Penyedia/pengedar melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
“Barang bukti minuman keras beserta penjual kini di amankan ke Polres Garut untuk di proses lebih lanjut.” Pungkas Juntar.
Sutisna,