Reformasiaktual.com//- KAB. TEBO – 20 Februari 2024, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya.Dari pemantauan dan infomasi AWAK media reformasi aktual.com sebagai berikut:
- bahwa RSUD STS pada TA 2022 Perpres Nomor 33 Tahun 2020, tentang besar honorium nara sumber atau pembahas/moderator yaitu narasumber atau pembahas dapat diberikan apabila peserta kegiatan berasal dari luar SKPD penyelenggara. Maka kami dapat menduga RSUD STS pada program tahun anggaran 2022 telah menyalahi aturan terhadap besarnya honorarium yang diberikan dengan selisih yang dianggarkan, lebih dan kurang berkisar Rp. 6.665.000,- yang harus disetorkan ke Kas Daerah.
- Kekurangan Volume Dua Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung Bangunan pada RSUD STS Sebesar Rp388.722.000,00 Hasil pemeriksaan pada dua paket pekerjaan pada RSUD STS menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp388.722.000,00, dengan rincian Rekap Nilai Kekurangan Volume Dua Paket Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada RSUD STS(dalam Rupiah)No Paket Pekerjaan Nilai Kontrak Nilai Kurang Volume : Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD 11.708.540.424,15 251.012.000,00 Pengembangan Ruang Operasi 10.085.532.600,00 137.710.000,00 Jumlah keseluruhan RP. 21.794.073.024,15 Kekurangan volume pekerjaan tersebut dijelaskan sebagai berikut.
a) Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Sebesar Rp251.012.000,00 Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD dilaksanakan oleh CV HS sesuai Kontrak Nomor 028/SP-101/RANAP/DAK/VI/ RSUD/2022 tanggal 2 Juni 2022 senilai Rp11.708.540.424,15 termasuk PPN 11%. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 195 hari kalender, mulai tanggal 3 Juni s.d. 15 Desember 2022. Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai BASTP Nomor 028/BASTP-244/RSUD/XII/2022 tanggal 15Desember 2022. Pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebesar 100% dengan pembayaran terakhir sesuai SP2D Nomor 10.09/04.0/000101/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/P.09/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 sebesar Rp2.341.708.084,00.Hasil pengujian atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilaksanakan bersama dengan PPK, PPTK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp251.012.000,00.
(b) Kekurangan Volume Pekerjaan Pengembangan Ruang Operasi Sebesar Rp137.710.000,00Pekerjaan Pengembangan Ruang Operasi dilaksanakan oleh PT MII sesuai Kontrak Nomor 028/SP-032/R.OP-DAK/II/RSUD/2022 tanggal 8 Februari 2022 senilai Rp10.085.532.600,00 termasuk PPN 11%. Jangka waktupelaksanaan pekerjaan selama 210 hari kalender, mulai tanggal 8 Februaris.d. 6 September 2022. Pekerjaan dinyatakan telah selesai 100% sesuai BASTP Nomor 028/174/BAST/IX/2/2022 tanggal 6 September 2022. Pekerjaan tersebut telah dibayarkan sebesar 100% dengan pembayaran terakhir sesuai SP2D Nomor 10.09/04.0/000062/LS/1.02.0.00.0.00.01.0000/P.05/10/202 tanggal 12 Oktober 2022 sebesar Rp8.068.426.080,00 Hasil pengujian atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilaksanakan bersama dengan PPK, PPTK, Penyedia Jasa, dan Konsultan Pengawas menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp137.710.000,00,-
Dari informasi yang diperoleh oleh Awak Media reformasi aktual.com bahwa RSUD STS kabupaten tebo Tahun Anggaran 2022, diduga untuk mengembaliakan Dana sebesar Rp. 395.378.500,00 ke Kas Daerah Kabupaten Tebo.Awak Media reformasi aktual.com Saat mengkonfirmasikan kepada Pimpinan Direktur RSUD STS Kabupaten Tebo Dr Oktafiani Sp.An Sudah terselesaikan Di tanggal 10/7/2023 Yang ke 2 terselesaikan Di tanggal 26/5/2023.
(Supriyadi RA TEBO)