Bimtek Bankeu Desa Provinsi Jabar Dalam Rangka Pembinaan Penyelengara Desa Tahun 2024

Wilayah275 Dilihat

Reformasiaktual.com// GARUT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut memfasilitasi kegiatan bimbingan teknis guna mensosialisasikan bantuan keuangan desa dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintah desa tahun 2024 kepada 421 desa di Garut.

Pemberian bantuan keuangan tersebut guna untuk mewujudkan pembangunan desa, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa, dan mewujudkan pemerataan serta peningkatan kemampuan desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Augusta Cipanas Pada Selasa s/ d Kamis (27-29/2/2024).

Dalam kegiatan bimtek tersebut kepala desa atau sekretaris desa dibekali arahan untuk tertib dalam mengatur administrasi desa.

Adanya bankeu (Bantuan Keuangan) ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah provinsi untuk melaksanakan program dalam rangka percepatan pembangunan desa berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi (RPJMD).

Melalui Kepala Bidang Penataan Desa, King Iwan Hendrawan menyebutkan bahwa kegiatan yang digelar selama 3 hari tertanggal 27-29 Februari 2024 itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 96 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/kota dan Desa.

“Selebihnya mungkin kami hanya mengarahkan ke rekan-rekan kepala desa atau sekretaris desa untuk tertib dalam administrasi,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Iwan, bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini digunakan untuk tunjangan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kelompok Kerja (Pokja) serta infrastruktur desa.

“Ini kan bantuan keuangan desa khusus dan sudah jelas ada acuannya. Yang pertama untuk tunjangan perangkat desa, kedua BPD, ketiga untuk pokja termasuk untuk infrastruktur, baik renovasi gedung kantor atau sarana prasarana lainnya,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait pencarian bantuan keuangan desa ini seluruhnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat berdasarkan dari verifikasi dokumen yang telah dipersyaratkan.

“Gak bisa ditentukan karena kan nanti diusulkan dulu, nanti provinsi memverifikasi, karena kan ada yang harus di-upload ya istilah-istilah yang ada, di-input sesuai dengan yang dipersyaratkan,” pungkasnya.

Pian