Reformasiaktual.com//CIANJUR- Pendidikan Sekolah Dasar dan Menengah adalah amanat Undang-Undang dengan maksud dan tujuan nya untuk mencerdas kan generasi penerus anak bangsa,dalam hal ini untuk mendidik karakter kepribadian yang baik,akhlak mulia,mandiri,supaya berguna bagi nusa dan bangsa.
Hasil penelusuran tim liputan awak media yang berkunjung ke SMPN 1 SUKARESMI yang ber alamat di Kecamatan Sukaresmi Kabupaten .Cianjur Jawa Barat, namun sangat di sayangkan kepala sekolah tidak ada di tempat dengan alasan lagi ke Dinas Pendidikan Cianjur, kami hanya bisa minta tanggapan dari humas dan pengelola PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP), diruang tamu sekolah.
Setelah konfirmasi terkait PIP menurut keterangan humas dan pengelola (PIP) bantuan PIP TAHUN 2023 untuk reguler dan aspirasi SMPN 1 SUKARESMI (20203820) TAHUN 2023 sebanyak 1.042 dengan jumlah uang RP 625.875.000., (29/02/2024).
Berdasarkan data dari KEMENDIKBUD Sebanyak 376 kenaikan bantuan PIP sangat signifikan tahun 2022 hanya 362 disalurkan 352 sedangkan jumlah siswa SMPN 1 SUKARESMI yang di pimpin oleh kepala sekolah yang bernama UU MABRUNI dan Operator DIAN ARDIANSYAH dengan jumlah siswa LAKI LAKI 663 PEREMPUAN 629 Jumlah keseluruhan 1.292 , berarti sekolah tersebut mendapatkan bantuan hampir 90% Siswa siswi yang sekolah di SMPN 1 SUKARESMI humas dan pengelola PIP dan diduga disalurkan hanya 666 , RP 362.625.000 diduga yang tidak di berikan terhadap penerima bantuan PIP/masyarakat yang kurang mampu.
Ketika di konfirmasi beliau berkomentar bahwa program PIP dari pihak BANK BRI CABANG SUKARESMI yang beralamat di DESA CIBADAK KEC.SUKARESMI KAB.CIANJUR sangat lamban sekali hingga yang tahun 2023 masih banyak yang belum bisa di cairkan.
Dari hasil konfirmasi ada dugaan pihak SMPN 1 Sukaresmi menggelapkan PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) TAHUN 2023 sedangkan tahun 2018 mendapatkan 244 tahun 2019 mendapatkan 635 di duga tidak di berikan sama sekali/0%. Menurut pandangan kami Kepala Sekolah UU MABRUNI perlu adanya sebuah pemeriksaan dari Aparat Penegak Hukum,sebab bantuan tersebut khusus buat orang tua siswa yang kategori kurang mampu.
Ditempat lain kami minta tanggapan dari SEKJEN LSM ANTI KORUPSI JAWA BARAT , NUGRAHA NR SH. dengan lantang beliau berkomentar terkait oknum kepala sekolah yang menggasab uang siswa yang kurang mampu yaitu PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP) Saya selaku SEKJEN akan menggiring dan melaporkan kepada APH baik TIPIKOR POLRES,POLDA JABAR,KEJAKSAAN,KEJAKSAAN TINGGI JABAR bila perlu sampai ke KPK. agar oknum pelaku penggelapan bantuan siswa miskin dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku,menurut UU NO 31 TAHUN 1999 Dan di ubah dengan UU NO 20 TAHUN 2021 Tentang pemberantas san tindak pidana korupsi UU TIPIKOR PASAL 2 AYAT 1 Dan 3,setiap orang yang melawan hukum dan memperkaya diri sendiri di penjara dengan penjara seumur hidup,atau 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit RP 200.000.000. dan paling besar 1.000.000.000.
Sampai berita di tayangkan tim belum mendapat keterangan dari Kepala Sekolah SMPN 1 Sukaresmi Cianjur.
(Setiawan/Tim)