TANDA TANGAN DIDUGA DIPALSUKAN, AJB LAHAN TANAH MILIK PASUTRI SELUAS 1,3 HEKTAR DIJUAL OKNUM TIDAK BERTANGGUNG JAWAB

Daerah329 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//BATURAJA – Kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dari aparatur penegak hukum atau pemerintah sepertinya masih belum sepenuhnya ditegakkan di bumi Indonesia yang tercinta ini. Kok bisa????

Seperti yang dialami oleh Christiana Maria Sri Tasmini (70), warga Lorong Sebimbing, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

Sri Tasmini
yang merupakan pensiunan PNS guru SD di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), harus menderita batin serta menanggung kerugian material akibat ulah oknum yang diduga tidak bertanggung jawab dengan melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya (Sri Tasmini) diatas selembar SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang telah diterbitkan oleh aparatur pemerintah di Kantor Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan nomor Registrasi 593/619/I/BT/2010 pada Tanggal 26 Oktober 2010.

Dimana dalam penerbitan SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang diterbitkan oleh aparatur Kantor Kecamatan Baturaja Timur tersebut, diduga telah terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan Sri Tasmini yang mengakibatkan korban harus kehilangan lahan tanah seluas sekitar 13.300 meter persegi yang terletak di RT01 RW01 Lingkungan Sepancar, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Sumsel.

Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilegalkan oleh aparatur pemerintah ini, sudah dilaporkan oleh Sri Tasmini dan suaminya Zulkifli Shollah (71), ke apatur Penegak Hukum Kepolisian RI pada tahun 2019 lalu, dengan nomor laporan polisi LP-B/06/I/2019/SPK OKU, Tanggal 08 Januari 2019. Namun sayangnya sejak dilaporkan, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan milik korban ini ke pihak Kepolisian, hingga saat ini korban dan suaminya belum mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum serta mendapatkan jawaban secara pasti oleh aparat penegak hukum, siapa oknum nakal yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Secara kronologis, Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan di atas selembar SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang diterbitkan oleh aparatur Kantor Kecamatan Baturaja Timur tersebut, berawal pada sekitaran tahun 2008 lalu.

Dimana saat itu, korban Christiana Maria Sri Tasmini (70), dan suaminya Zulkifli Shollah (71), didatangi oleh seorang perempuan bernama Erni Yulianti alias Neng dan suaminya Nur Hasan, warga BK III Belitang OKU Timur, dengan tujuan hendak meminjam uang. Namun saat itu korban dan suaminya mengaku tidak memiliki uang untuk dipinjamkan kepada keduanya.

Namun karena berniat baik hendak menolong, korban lalu bersedia meminjamkan selembar surat asli Akta Jual Beli Nomor 256/593/1988 Tanggal 23 November 1988 lahan tanah miliknya dengan luas sekitar 13.300 meter persegi yang terletak di RT01 RW01 Lingkungan Sepancar, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Sumsel.

Selanjutnya setelah satu tahun, korban dan suaminya lalu mendatangi rumah Erni Yulianti alias Neng guna menanyakan surat asli Akta Jual Beli miliknya yang dipinjamkan pada tahun 2008 lalu. Pada saat itu setelah ditanyakan Erni Yulianti alias Neng mengatakan kalau surat asli Akta Jual Beli tersebut masih disimpannya namun anehnya surat Akta Jual Beli milik korban tersebut belum dikembalikan pada saat itu kepada korban meskipun korban dan suaminya saat itu meminta agar Erni Yulianti alias Neng mengembalikan surat Akta Jual Beli yang dipinjam tersebut.

Selanjutnya, pada Tahun 2010 datang seorang pria bernama A Nazamudin yang beralamat di Jln MTS I Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU ke rumah korban Sri Tasmini. Dimana, A Nazamudin saat itu menunjukkan selembar surat SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Baturaja Timur dan ditanda tangani dan Cap Basah oleh Camat BaturajaTimur, Mirdaili SSTP, MSi.

Dalam SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Baturaja Timur tersebut, tertera nama korban Sri Tasmini dan Tanda Tangan korban diatas materai 6000 telah melepaskan hak lahan tanah miliknya dengan luas sekitar 13.300 meter persegi yang terletak di RT01 RW01 Lingkungan Sepancar, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Sumsel yang diketahui dan disahkan oleh Camat Baturaja Timur Mirdaili SSTP MSi pada saat itu.

Mengetahui hal tersebut, korban dan suaminya langsung terkejut dan membantah kalau korban telah menandatangani SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Baturaja Timur tersebut. Seraya mengatakan kepada A Nazamudin kalau korban tidak pernah memperjual belikan dan menandatangani SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Baturaja Timur tersebut. Korban juga mengatakan kepada A Nazamudin kalau surat Asli Akta Jual Beli Tanggal 23 November 1988 lahan tanah miliknya tersebut hanya dipinjamkan oleh Erni Yulianti alias Neng pada tahun 2008.

Setelah diterbitkannya SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Baturaja Timur tersebut, korban dan suaminya tidak bisa menggarap lahan tanah miliknya yang sudah ditanami sayuran dan pohon jati oleh korban.

Saat dibincangi media di rumahnya korban Christiana Maria Sri Tasmini (70), dan suaminya Zulkifli Shollah (71), Rabu (28/2/23), mengaku kalau kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya sudah dilaporkan ke Pihak Kapolisian dan sudah dilakukan upaya penyidikan hukum dengan memanggil dan memintai keterangan pihak-pihak terkait oleh penyidik polisi termasuk memintai keterangan dirinya dan suaminya. Namun sayangnya kasus ini menurut korban belum menemui titik terang dan kepastian dan perlindungan hukum bagi dirinya.

Korban dan suaminya juga telah mengajukan upaya perlindungan hukum dengan mengaukan gugatan secara hukum kepihak PN Baturaja serta melaporkan kasus yang dialaminya kepada pemerintah Kabupaten OKU dalam hal ini Bupati OKU. Terakhir menurut suami korban
Zulkifli Shollah (71), gugatan secara hukum yang diajukan istrinya sudah pada tahap keputusan atau ketetapan Mahkamah Agung (MA),

Menurut Zulkifli Shollah (71), pada ketetapan hasil sidang di PN Baturaja pihaknya selaku penggugat kalah dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang namun pihaknya selaku penggugat juga ditolak. Selanjutnya istrinya kembali mengajukan kasasi ke tingkat MK dengan putusan menerima permohonan gugatan penggugat (korban, red). Dan menetapkan status quo atas lahan tanah seluas 13.300 meter persegi yang dipersengketakan tersebut.

“Saat ini saya dan istri akan mengajukan PK ke MK sebab perbedaan nama istri saya yang disebutkan dalam hasil sidang MK dalam surat Akta Jual Beli sudah kami selesaikan dan ditetapkan oleh PN Baturaja dan sudah jelas kalau nama tersebut memang nama istri saya,” terang Zulkifli Shollah.

Terpisah, saat awak media hendak menemui A Nazamudin guna meminta hak jawab atas dugaan pemalsuan tanda tangan Sri Tasmini dalam SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Baturaja Timur tersebut, belum dapat dikonfirmasi dan ditemui.

Sementara, saat awak media hendak melakukan konfirmasi kepada mantan Camat Baturaja Timur, Mirdaili SSTP MSi,
yang saat ini menduduki jabatan kepala BKPSDM OKU ke kantornya, Kamis (29/2/24). Pria ramah yang akrab disapa Kak Ameng oleh kalangan media ini belum dapat ditemui dikantornya.

Sampai berita di tayangkan tim belum mendapat keterangan dari pihak-pihak yang bersangkutan ,demi keberimbangan berita tim masih akan menggali informasi dan memintai keterangan kepada pihak pihak yang bersangkutan dan yang lebih berkompeten .

(Saban ).