Gambar Ilustrasi
Reformasiaktual.com//BATURAJA -Perjuangan pasangan suami istri (Pasutri) Christiana Maria Sri Tasmini (70), warga Lorong Sebimbing, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). dan suaminya Zulkifli Shollah (71), dalam mendapatkan kembali hak kepemilikan lahan tanah miliknya seluas 1,3 hektar terus berlanjut.
Terbaru dalam perbincangan suaminya Zulkifli Shollah, (71), Senin (4/2/24), dengan media, suami Christiana Maria Sri Tasmini ini kembali menceritakan kalau selain tanda tangan istrinya (Christiana Maria Sri Tasmini, red), diduga oknum tidak bertanggung jawab kembali memalsukan tanda tangan salah satu saksi atas nama Sukarman (52), selaku Kepala Lingkungan Sepancar dalam SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang telah diterbitkan oleh aparatur pemerintah di Kantor Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan nomor Registrasi 593/619/I/BT/2010 pada Tanggal 26 Oktober 2010.
Pihaknya menurut Zulkifli Shollah, memastikan tanda tangan Sukarman pun diduga telah dipalsukan lantaran sudah mendatangi langsung Sukarman selaku Saksi yang disebutkan dan dituliskan dalam SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang telah diterbitkan oleh aparatur pemerintah di Kantor Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan nomor Registrasi 593/619/I/BT/2010 pada Tanggal 26 Oktober 2010.
Dimana sambung Zulkifli Shollah, saat ditunjulkkan salinan poto copy SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang telah diterbitkan oleh aparatur pemerintah di Kantor Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan nomor Registrasi 593/619/I/BT/2010 pada Tanggal 26 Oktober 2010, Sukarman membantah dan merasa tidak pernah menandatangani atau membubuhkan tanda tangan dirinya selaku salah satu saksi dalam
SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang telah diterbitkan oleh aparatur pemerintah di Kantor Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan nomor Registrasi 593/619/I/BT/2010 pada Tanggal 26 Oktober 2010,
“Bahkan kami sudah meminta surat pernyataan secara tertulis diatas kertas yang ditanda tangani diatas materai oleh Sukarman bahwa di bersumpah tidak pernah menandatangani sebagai salah satu saksi dalam SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang telah diterbitkan oleh aparatur pemerintah di Kantor Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan nomor Registrasi 593/619/I/BT/2010 pada Tanggal 26 Oktober 2010,” tegas Zulkifli Shollah.
Ditambahkannya, meski penyidikan polisi saat ini harus dihentikan atau di SP3 kan lantaran penyidik tidak mendapatkan alat bukti asli berupa surat asli Akta Jual Beli Nomor 256/593/1988 Tanggal 23 November 1988 berupa surat pembelian awal lahan tanah oleh Sri Tasmini (Christiana Maria Sri Tasmini, red) dengan Hasan Basri dengan harga Rp 3 juta dengan luas sekitar 13.300 meter persegi yang terletak di RT01 RW01 Lingkungan Sepancar, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Sumsel. Serta surat asli atau pun salinan (minuta, red) SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang telah diterbitkan oleh aparatur pemerintah di Kantor Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan nomor Registrasi 593/619/I/BT/2010 pada Tanggal 26 Oktober 2010.
“Kami terus berjuang untuk mendapatkan kembali hak kepemilikan lahan tanah milik istri saya,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum dari aparatur penegak hukum atau pemerintah sepertinya masih belum sepenuhnya ditegakkan di bumi Indonesia yang tercinta ini. Kok bisa????
Seperti yang dialami oleh Christiana Maria Sri Tasmini (70), warga Lorong Sebimbing, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).
Sri Tasmini
yang merupakan pensiunan PNS guru SD di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), harus menderita batin serta menanggung kerugian material akibat ulah oknum yang diduga tidak bertanggung jawab dengan melakukan dugaan pemalsuan tanda tangan dirinya (Sri Tasmini) diatas selembar SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang telah diterbitkan oleh aparatur pemerintah di Kantor Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU dengan nomor Registrasi 593/619/I/BT/2010 pada Tanggal 26 Oktober 2010.
Dimana dalam penerbitan SURAT KETERANGAN MENYERAHKAN DAN MELEPASKAN HAK TANAH DENGAN GANTI RUGI yang diterbitkan oleh aparatur Kantor Kecamatan Baturaja Timur tersebut, diduga telah terjadi dugaan pemalsuan tanda tangan Sri Tasmini yang mengakibatkan korban harus kehilangan lahan tanah seluas sekitar 13.300 meter persegi yang terletak di RT01 RW01 Lingkungan Sepancar, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU Sumsel.
Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilegalkan oleh aparatur pemerintah ini, sudah dilaporkan oleh Sri Tasmini dan suaminya Zulkifli Shollah (71), ke apatur Penegak Hukum Kepolisian RI pada tahun 2019 lalu, dengan nomor laporan polisi LP-B/06/I/2019/SPK OKU, Tanggal 08 Januari 2019. Namun sayangnya sejak dilaporkan, kasus dugaan pemalsuan tanda tangan milik korban ini ke pihak Kepolisian, hingga saat ini korban dan suaminya belum mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum serta mendapatkan jawaban secara pasti oleh aparat penegak hukum, siapa oknum nakal yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan ini. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Kendati demikian Tim mencoba mendatangi kediaman rumah EY alias Neng yang dulu pernah meminjam surat Surat tanah tersebut guna klarifikasi dan keberimbangan berita terkait permasalahan tersebut, namun saudara EY tidak ada di rumahnya sampai berita di tayangkan tim belum mendapat keterangan dari saudara EY.
(TIM OKU )